Beranda Hukum Kades Tonjong Diduga Sunat Dana BPNT Melalui BRI Link

Kades Tonjong Diduga Sunat Dana BPNT Melalui BRI Link

122
0

Tasikmalaya Ketikone – Program bantuan pangan non tunai (BPNT) tahun 2023, dugaan pungutan liar (Pungli) oleh oknum RT dan RW yang berada di wilayah Kecamatan Pancatengah kabupaten Tasikmalaya bagian selatan, jadi sorotan publik

Pasalnya pungutan tersebut bertujuan untuk pemerataan bagi warga yang belum kebagian, salasatunya desa Margaluyu yang pungut sebesar Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) yang melibatkan kepunduhan, bahkan di desa Pancawangi melalui RT sebesar Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah).

Tetapi ada juga yang melalui kepala desa langsung terutama di salasatu Desa yang langsung mengambil dari e-waroeng senilai Rp. 26.400.000 (Dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) melaluiĀ  inisial (U) BRI Link, yang masih di wilayah kecamatan pancatengah

Asep Sanusi yang akrab di sapaan Asep Tambo selaku kepala desa beberkan terkait adanya pungutan liar (Pungli) melalui telepon whats aap , ia menjelaskan, bahwa adanya pungutan benar, “ungkap Asep

“Ya itu atas kesepakatan bersama antar keRTan, bertujuan untuk pemerataan sehingga masyarakat yang tidak kebagian bisa mendapatkan bantuan tersebut, walaupun hasil pungutan dari KPM, dan nilai nya berpariasi, “ujar Asep Tambo

Lanjut Asep, bukan di desa kami saja bahkan desa yang lain juga sama terjadi pemotongan karna untuk pemerataan, tetapi tidak se-kabupaten yang melakukan adanya pungutan melalui RT dan RW, “Ungkap Asep Tambo kepada Ketikone saat di pinta keterangan melalui Whats app, kamis 06 juli 2023.

Terkait ada dugaan pungutan sebesar Rp. 26,400.000 (Dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah), Asep tidak menjelaskan adanya dugaan pungutan tersebut.

Sementara salasatu KPM penerima BPNT, didesa Pancawangi mengakui bahwa adanya potongan tersebut membenarkan kan, bahwa ada pungutan dari nilai Rp. 400.000 (Empat ratus ribu rupiah)Di pungut sebesar Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah), melalui RT dan kepunduhan.

Bahkan selain itu didesa Margaluyu sebesar Rp. 50.000 (Lima puluh ribu),” yang di pungut oleh RT, “ujar KPM inisial A

Terjadinya Dugaan pungutan liar (Pungli) pihak APH terutama pihak Tim Syber Pungli, diharapkan ada tindakan tegas, untuk melakukan klarifikasi dengan maraknya adanya pungutan yang di lakukan oleh oknum RT dan RW dengan arahan bertujuan untuk pemerataan, bahkan hal tersebut perbuatan melawan hukum (PMH) sehingga terjadinya tindak pidana Pungli.

Reporter:Gus

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini