Beranda Hukum & Politik Putusan MK, Terbuka Atau Tertutup Sebuah Kewajiban Bagi Partai Politik Mengikuti Mekanisme...

Putusan MK, Terbuka Atau Tertutup Sebuah Kewajiban Bagi Partai Politik Mengikuti Mekanisme Harus Ditempuh

98
0

Taskot Ketikone – Sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota Tasikmalaya dalam pemilu tahun 2024 dengan stakeholder yang bertempat di salasatu Hotel di jalan HZ Mustofa. Selasa 28 maret 2024.

Terkait keputusan pemilihan terbuka atau tertutup yang di sampaikan pihak KPU Kota Tasikmalaya, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tasikmalaya Wahid mengatakan, “sampai saat ini jujur ya semua partai menunggu keputusan MK, tetapi bagi kita Partai berharap ketika memang keputusan terbuka atau tertutup sebuah kewajiban bagi partai politik berkaitan dengan mekanisme harus di tempuh semua, “katanya

“Memang ada beberapa informasi dari internal kami dari DPC PKB, para caleg caleg ada yang berpikir ulang kalau memang tertutup, karna kita juga membuka peluang bagi masyarakat umum bukan kader, tetapi bagi kader terbuka atau tertutup karna itu sebuah kewajiban bagi kader partai,”katanya

Tetapi karna ada persentase kita membuka pintu bagi propesi bagi masyarakat umum untuk mencalonkan di PKB, mungkin itu yang akan bikin galau buat mereka, jadi kalau untuk tertutup kemungkinan besar tidak akan maju, tetapi kalau untuk kader sendiri alhamdulilah mereka terbuka atau tertutup tetep maju untuk di pileg, “katanya

“Kalau tertutup kemungkinan besar dari yang dari luar karna persentasenya sedikit paling hanya 20%, tapi kita akan mencoba nanti ahirnya memaksakan para kader yang harus mencalonkan diri,”ucapnya

Terbuka atau tertutup yang mengkampayeukan kepada pihak pemilih justru sebaliknya pihak caleg yang mensosilisasikan, tetapi apapun keputusannya bagi para kader PKB tetap optimis ,”Singkat Wahid kepada ketikone

Reporter:Ditya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini