Beranda Hukum & Politik Pengawasan Partisipatif Salah Satu Kunci Suksesnya Pemilu

Pengawasan Partisipatif Salah Satu Kunci Suksesnya Pemilu

229
0

Tasikmalaya Ketikone – Ramadhan menjadi bulan penuh berkah bagi seluruh umat termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Mangunreja. Bagaimana tidak, dengan maraknya kegiatan perkumpulan demi merakatnya silaturahmi kelompok, forum, lembaga dan lain sebagainya, maka Panwaslu Kecamatan punya kesempatan lebih besar untuk mengajak pengawasan partisipatif dalam proses pemilihan umum (pemilu).

Pengawasan partisipatif merupakan salah satu kunci yang sangat penting demi suksesnya Pemilu yakni sebagai kontrol sosial demi terwujudnya Pemilu yang Luberjurdil. Tapi hal ini bukan tanpa tantangan, karena meski insting pengawasan sudah ada di setiap orang, tetap harus diberi stimulasi oleh pengawas.

Menelaah kondisi tersebut, Panwaslu Kecamatan Mangunreja dalam giat rutin PEPENDAK (Pekan Peningkatan Nalar dan Kapasitas), mengusung tema “Sharpen Instincts of Participatory Supervision (Menjamkan Insting Pengawasan Partisipatif), Selasa, 28/03/2023.”

Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Panwaslu Kecamatan Mangunreja, Nawaf Yusuf, menjelaskan bahwa dengan mendengar dan mempercayai insting, seseorang kemudian dapat mengasah kemampuannya dalam menganalisa sesuatu tanpa berpikir banyak.

“Sisi peka seseorang sesungguhnya dapat dilatih dengan kemampuannya dalam menganalisa suatu situasi. Dengan mendengar dan mengobservasi sebagai dua hal paling penting yang akan melatih kemampuan tersebut,” jelasnya.

Maka dari itu, lanjut Nawaf, pelaksana teknis dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) harus memiliki skill untuk menstimulus insting masyarakat terutama para tokoh agar dapat melakukan pengawasan partisipatif.

“Terutama hari ini kita ada dalam tahapan pemutakhiran data pemilih, maka peran partisipasi aktif masyarakat sangat penting demi terjaganya hak pilih,” ujar Nawaf.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut pun dibahas terkait persiapan pelaksanaan pleno rekapitulasi DPS (Data Pemilih Sementara) di tingkat PPS/Desa.

“Kita akan memberikan surat imbauan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bahwas Pleno harus dilaksanakan sesuai dengan amanat Keputusan KPU Nomor 27 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negri Penyelenggaran Pemilihan Umum pada BAB III kegiatan PPS dan PPK dalam penyusunan daftar pemilih,” tegas Nawaf Yusuf.

Kita juga, lanjut Nawaf, membahas kerawanan penyusunan daftar pemilih pada pleno rekapitulasi DPS yang tertuang dalam Surat Edaran Bawaslu RI No 1 tahun 2023 tentang pencegahan dugaan pelanggaran dan pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan umum tahun 2024.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami (Panwaslu Kecamatan Mangunreja dan jajaran PKD) dalam melakukan pengawasan demi suksesnya Pemilu serentak tahun 2024,” pungkasnya.

Di wawancarai di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Mangunreja, ketua Panwaslu Kecamatan Mangunreja, Muhamad Sukri Ruslan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang bergerak dengan semangat hingga saat ini.

“Saya bangga dan turut apresiasi kepada tim pengawasan dari mulai sesama komisioner, Pelaksana teknis, Tenaga Pendukung dan juga PKD yang sampai saat ini masih terus berfikir waras dan keras demi mensukseskan Pemilu di wilayah Kecamatan Mangunreja. Tentunya hal ini tak bisa lepas dari peran penting dukungan Kesekretariatan yang dimotori oleh Kepala Kesekretariatan,” pungkasnya.

Reporter:Day

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini