Bandung Ketikone – Kadis Disperkimtan Kabupaten Bandung, Wahyudin ST, dalam kegiatan Musrenbang di Kecamatan Paseh, pada hari Rabu (8/2/2023), pada kesempatan tersebut mengatakan, supaya memenuhi kebutuhan warga kabupaten Bandung yang meninggal, maka setiap perumahan, wajib menyerahkan lahannya sekitar dua persen ke Pemerintahan Daerah.
Menurut H. Wahyudin, dari ijin 48,5 H ( kurang lebih 50 hektar) setiap perumahan yang diserahkan ke Pemda, maka dari luas tersebut, sekitar 2 persen peruntukannya untuk makam.
makam tersebut tentunya bukan hanya warga perumahan itu saja, tetapi untuk semua warga kabupaten Bandung.
Jadi semua yang di kelola oleh Pemerintah daerah, jika itu peruntukan untuk pemakaman bisa digunakan untuk semua warga kabupaten Bandung, sementara terkait dengan insfratruktur jalan, khususnya jalan lingkungan tentunya warga bisa berkoordinasi dengan Disperkimtan, untuk jalan kabupaten Dinas PUTR dan untuk provinsi ke provinsi kewenangannya. “pungkasnya.
Reporter:Dk