Tasikmalaya Ketikone – Perumahan tanpa nama yang berada di kampung Cisitu Desa Guna Jaya kecamatan Manonjaya diduga tidak memiliki ijin dan sudah berjalan sampai satu tahun lebih. Senin 06/02/23.
Perumahan bodong yang melanggar aturan berdiri ditanah dengan luas sekitar kurang lebih satu hektar diketahui milik Budiman warga Desa Gunajaya, parahnya lagi sekitar 30 unit bangunan rumah sudah terbangun namun hingga saat ini belum mengantongi izin dari pemerintah.
Salah satu korban inisial (A) mengaku tergiur akan informasi tentang rumah subsidi yang berharga murah pada 2022 awalnya saya dikenalkan sama tamannya , karena harganya miring saya bertemu dengan bapak Budiman pemilik perumahan,” ungkap A
Menurutnya (A) memberikan DP sebesar Rp 30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah) waktu itu bulan Pebruari 2022 dan saya menyicil sekitar beberapa bulan kalau dijumlahkan sekitar Rp 38.000.000 (Tiga puluh delapan juta rupiah)
Dan anehnya tidak ada perjanjian tertulis waktu itu apalagi mengikuti prosedur yang disaksikan pihak notaris, bahkan Budiman Pemilik perumahan meminta lagi sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) kalau rumahnya yang di pesan mau selesaikan, “ujarnya A meniru bahasa Budiman
Sementara Kepala Desa Gunajaya Eli Suherman, saat di pinta keterangan Ia menyebutkan, “ea selama berdirinya perumahan pihak desa tidak pernah ada komunikasi baik terkait perizinan atau pemberitahuan tidak ada, “ujar Eli
“Kami selaku tim perivikasi dalam penerbitan perizinan tentu harus dilibatkan tidak cukup lisan atau pesan, karena dalam pembikinan perumahan itu jelas harus ada PSU, “jelas Eli kepada awak media saat di pinta keterangan di kantor desa Gunajaya Sabtu beberapa waktu lalu
Pihak ketikone akan kordinasi dengan pihak perizinan di wilayah kabupaten Tasikmalaya mulai dari Camat Manonjaya selaku tim verifikasi, DPMPTSP, Dinas LH, Dinas Tataruang, BPN, dan dinas terkait Bahkan tingkat Bupati Tasikmalaya selaku tim verifikasi seolah olah kecolongan
Reporter:Ditya