Bandung Ketikone – Dorong motivasi kerja para pendamping sosial PKH (Program Keluarga Harapan), Pemerintah Kabupaten Bandung tahun 2023, tengah menyiapkan insentif sebesar Rp. 750.000 per enam bulan untuk pendamping, koordinator kecamatan sebesar Rp. 1.000.000 per enam bulan dan koordinator kabupaten sebesar Rp. 1.500.000 per tujuh bulan.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Pendamping Sosial PKH Kabupaten Bandung di Sutan Raja Hotel and Convention Centre, Soreang, Selasa (24/01/2023).
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengungkapkan, jumlah KPM (Keluarga Penerima Manfaat) PKH Kabupaten Bandung berkurang sebanyak 24.980, dari 134.691 KPM pada tahun 2021 menjadi 109.711 pada tahun 2022. Menurutnya, penurunan tersebut tidak luput dari PKH yang diinisiasi pemerintah pusat sejak tahun 2007 silam.
“Meskipun sempat mengalami peningkatan di tahun 2020 ke 2021 karena pandemi covid-19, Alhamdulillah saat ini jumlah KPM di Kabupaten Bandung berangsur menurun. Kami akan konsisten mengentaskan kemiskinan, melalui berbagai program pemerintah pusat dan daerah secara terintegrasi,” tegas bupati.
Bupati menjelaskan, PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang membuka akses bagi keluarga atau seseorang yang masuk ke dalam kategori miskin dan rentan miskin menjadi KPM (Keluarga Penerima Manfaat), yang bertujuan untuk mempertahankan taraf kesejahteraan sosial sesuai amanat konstitusi dan nawacita Presiden RI.
“Tentunya, ini juga selaras dengan misi ke lima Kabupaten Bandung, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan prinsip keadilan dan keberpihakan pada kelompok masyarakat lemah,” jelasnya.
Bupati menyampaikan, sebanyak 7,15 persen atau sekitar 200 ribu dari 3.6 juta jiwa masyarakat Kabupaten Bandung tergolong pada kategori tidak mampu, dengan jumlah KPM mencapai 114.108 orang.
Melihat hal tersebut, pihaknya mengimbau seluruh pendamping KPM PKH untuk selalu memastikan validitas data agar seluruh KPM dapat memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya.
“Saya mengimbau seluruh mendamping agar melaksanakan fungsi sebaik-baiknya. Pastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu dan tepat cara,” imbau Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung, Indra Raspati menjelaskan, program perlindungan sosial merupakan bagian penting dalam strategi pembangunan.
Indra menilai, program perlindungan tersebut memiliki fungsi untuk meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, serta mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan.
“Adapun tujuan lain dari program perlindungan sosial itu adalah menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan antar kelompok pendapatan, mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada keluarga penerima manfaat,” pungkas Indra.
Reporter:Dk