Bandung Ketikone – Melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Peresmian, Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD dari Fraksi Golkar Hj. Evi Riyanty resmi dilantik menggatikan Hj. Neneng Handayani, dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Sugianto, dan para anggota DPRD lainnya, juga dihadiri oleh Bupati Bandung, H. M. Dadang Supriatna serta tamu undangan lainnya, yang dilaksanakan, di Gedung Paripurna DPRD Soreang, Kabupaten Bandung, pada hari Kamis (26/10/2022).
Pada sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Bandung,, H. Sugianto, Rapat Paripurna masa persidangan ke satu rapat ke sepuluh, bagaimana dimaklumi bahwa rekan kita, sahabat kita, kakak kita, almarhum Hj. Neneng Handayani telah meninggalkan kita menghadap sang Maha Pencipta, tidak ada hal lain yang bisa kita berikan kepada beliau, semoga seluruh amal kebaikan, Iman dan Islam almarhumah Hj. Neneng Handayani dapat diterima oleh Allah SWT.
Selanjutnya DPRD Kabupaten Bandung, telah menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat, tentang Peresmian, Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bandung, yang menetapkan pemberhentian Hj. Neneng Handayani dari kedudukannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bandung, masa jabatan 2019 – 2024, disertai ucapkan terimakasih atas pengabdian dan jasa – jasanya selama menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bandung.
Dan Peresmian Yang Terhormat, Sdri Hj. Evi Riyanty sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019 – 2024, guna memenuhi ketentuan, maka rapat paripurna hari ini akan dilaksanakan pengucapan sumpah dan janji Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama Hj. Evi Riyanty.
Reporter:(DK)