KotaTasik Ketikone – Solidaritas Warga Pribumi (SWAP) Kota Tasikmalaya Geruduk Bank Mayapada yang berlokasi di jalan Sutisna Senjaya Kota Tasikmalaya. Kamis 27 Oktober 2022.
SWAP menuntut salasatu nasabah atau debitur yang dirugikan atas nama Irwan Sanusi, dengan kronologis, pihak debitur sebelumnya dapat pinjaman plafond Rp. 374.725.000 dari PT Banl Mayapada Internasional Cabang Tasikmalaya dengan jaminan sertifikat Ruko dan satu yunit mobil Truk, tetapi be erapa waktu lalu mobil Truk Punya nasabah atau debitur Hilang sehingga pihak Asuransi telah mengkleim dan cair sebesar Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah)
Uang Asuransi di bayarkan kepihak bank untuk pembayaran sisa pokok hutang , sehingga uang dari asuransi di bayarkan pul, tetapi ada uang sisa yang bwlum di kembalikan, kronologisnya
Dalam surat keterang tertulis pihak debitur sebelumnya dapat pinjaman plafond Rp. 374.725.000 dari PT Banl Mayapada Internasional Cabang Tasikmalayadan telah lunas terhitung pada tanggal 31 Agustus 2022.
Tetapi ada uang sisa pembayaran dari asuransi di PT Bank Mayapada Internasional bahkan dalam surat keterangan tertulis bahwa milik debitur Irwan Sanusi sebesar Rp.115.535.166,80 tetapi masih ditahan di PT Bank Mayapada Internasional Cabang Tasikmalaya, dikarnakan menunggu persetujuan dari kantor pusat.
Dalam pertemuan antara pihak SWAP dengan Pimpinan Cabang Bank Mayapada Internasional di ruangan lantai 3, sempat cek cok dan perdebatan yang memanas
Sementara Pihak SWAP minta kepada pihak Bank Mayapada Internasional menuntut segera mengembalikan uang sisanya karna itu hak nya Nasabah dengan waktu yang singkat dan minta selesai hari ini, “Pungkas H Adang Mulyadi Selaku Ketua Umum SWAP
Reporter:Ditya