Bandung Ketikone – Bupati Bandung, H. M. Dadang Supriatna menyatakan, bahwa pengesahan APBD – Perubahan 2022 itu diantaranya, bagaimana untuk mengimbangi/menyikapi inflasi daerah, setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), APBD Perubahan 2022 ini, lebih menyentuh bagaimana untuk mengimbangi inflasi, Pemkab Bandung yang saat ini kurang lebih sudah menganggarkan sebesar Rp 31 miliar, untuk menyikapi inflasi tersebut, hal ini dikatakan Dadang Supriatna usai menghadiri rangkaian rapat paripurna DPRD terkait pengesahan RAPBD Perubahan tahun 2022, pengantar nota APBD 2023 dan beberapa buah Raperda, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Soreang, Kabupaten Bandung pada hari Kamis (29/09/2022).
Dadang Supriatna juga menyebutkan, Pemkab Bandung juga menggulirkan sejumlah program, yang mana bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi. Yang tentunya saya berharap dengan adanya APBD Perubahan 2022 ini, lebih spesifik. Untuk totalnya sampai Rp 6,4 triliun dari anggaran APBD murninya Rp 4,8 triliun, dan sekarang sudah mencapai Rp 6,4 triliun.
Menurut Dadang, ada beberapa masukan baik dari DBH (Dana Bagi Hasil) dan juga transfer dari Pemerintah Pusat, sehingga diakumulasikan mencapai Rp 6,4 triliun. APBD Perubahan itu diarahkan pula pada prasarana dan sarana pendidikan, kesehatan dan ini dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hak dasar masyarakat
Disisi lain Bupati Bandung juga menyikapi terkait pengesahan tiga Raperda menjadi Perda, yakni Perda tentang Perlindungan Mata Air, merupakan Raperda murni prakarsa dari DPRD Kabupaten Bandung atau sebagai Raperda inisiatif sebelumnya, kemudian prngesahan Raperda jadi Perda tentang Retribusi Tenaga Kerja Asing dan pengesahan Raperda jadi Perda tentang Ketahanan Keluarga, kedua Raperda ini sebelumya usulan dari eksekutif. Itu-kan (air) suatu kebutuhan, karena ini sudah ada Undang – Undang. Ada yang lintas sektoral dan sifatnya lokal. Kebutuhan air baku otomatis menjadi kebutuhan dasar masyarakat, yang tentunya mana saja daerah – daerah yang harus kita amankan sebagai konservasi dan daerah – daerah mana sebagai penyuplai.
Kalau dihitung, kata Dadang Supriatna beberapa rumah tangga masyarakat Kabupaten Bandung ini, hanya baru delapan persen yang sudah terpenuhi air. Sehimgga disini harus ada ketenruan bagaimana untuk bisa lebih fokus malayani hak dasar mansyarakat.
Terkait pengesahan Raperda tentang Tetribusi Tenaga Kerja Asing yang datang fan berada di Kabupaten Bandung, dimana harus di tertibkan, pada akhirnya nanti bisa menjadi suatu pendapatan asli daerah (PAD).
Bupati Bandung juga menyikapi pengesahan Raperda jadi Petda tentang Ketahanan Keluarga, kedua Raperda ini sebelumya usulan dari eksekutif, Kabupaten Bandung yang notabend lahannya yang subur, saya yakin kalau ini lebih diperdalam dan di Perdakan, ini akan lebih menguatkan untuk lebih secara spesifik dalam rangka penentuan titik lokus kedepan.
Reporter:(DK).