Beranda Hukum & Politik Agus Rajasa Siadari.SH, Terpilih Ketua Peradi Tasikmalaya

Agus Rajasa Siadari.SH, Terpilih Ketua Peradi Tasikmalaya

141
0

KotaTasik Ketikone – Musyawarah cabang 2 DPC Peradi Tasikmalaya yang bertempat disalasatu hotel bintang lima si Kota Tasikmalaya, dengan tema “Meningkatkan integritas dan loyalitas anggota untuk memperkuat Peradi sebagai organisasi Tunggal Advokat Indonesia” Sabtu 23 Juli 2022.

Dalam musyawarah tersebut pihak panitia menjelaskan bahwa kegiatan ini dalam rangka pemilihan ketua Peradi Tasikmalaya, yang mana jabatan ketua Peradi saat ini sudah habis masa aktip, kebetulan untuk calon ketua ada dua calon, “katanya

“Alhamdulilah kegiatan pemilihan ketua berjalan lancar dan singkat secara poting, yang pertama Agus Rajasa Siadari SH dapat suara terbanyak 85 suara, namun untuk Andi Ibnu Hadi dapat suara 63, “ungkap Eki

Sementara Agus Rajasa Siadari SH, yang terpilih sebagai Ketua Peradi Tasikmalaya Periode 2022-2027 menerangkan, “kita sudah ada visi misi supaya mencakup keseluruhan terhimpun di Peradi dan tidak ada “kotak kotakan” kata Agus

“Kita disini Peradi sudah terkumpul semua Advokat yang ada di Tasikmalaya, baik yang masih muda juga yang sudah berusia, ada kebersamaan, “katanya

Disinggung terkait kehadiran Peradi di mata Masyarakat Tasikmalaya, Agus menjelaskan, “bahwa Kehadiran Peradi sangat dinanti oleh masyarakat kalau misalnya yang namannya pos PBH itu berjalan lancar, dan itu yang nantinya yang akan menjalankan program-program Probono, jadi yang namanya Prodeo itu bagian PBH, tidak macam yang sekarang itu diambil sama DPC, itu kan tidak boleh karna ada bagianya, “ucap Agus

Peradi tetap berikan pelayanan Geratis bagi masyarakat Miskin juga bagi yang kurang mampuh sesuai Undang undang dan itu diharuskan bahkan memberikan pelayannan Geratis diberikan waktu dalam satu tahun 52 jam, berarti dalam satu perkara harus di geratiskan baik di PN atau PA, “Pungkas Agus Rajasa Siadari SH selaku Ketua Peradi Tasikmalaya Terpilih.

Reporter:Ditya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini