Beranda Hukum PBH Advokat Peradi Tasikmalaya,Maulana: Bantu Warga Miskin Secara Geratis

PBH Advokat Peradi Tasikmalaya,Maulana: Bantu Warga Miskin Secara Geratis

117
0

KotaTasik Ketikone – Pemilihan ketua pusat bantuan hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia Tasikmalaya massa jabatan 2022-2025. Yang bertempat disalasatu rumah makan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya. Minggu 17 Juli 2022.

Ketua Terpilih Maulana Dwi Permana, SH menjadi Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Tasikmalaya Masa Jabatan 2022-2025. Dengan meraih suara terbanyak sekitar 50%

Pemilihan Ketua PBH Peradi Tasikmalaya dilakukan secara Voting dan pada pemilihan ada tiga orang calon ketua LBH yang mencalonkan

“Alhamdulillah, amanah ini diberikan kepada saya, insya alloh secepatnya akan membangun aset sebesar besarnya khususnya untuk warga Tasikmalaya.”Ucap Maulana Dwi Permana selaku Ketua PBH Peradi terpilih kepada wartawan

Setelah itu kami akan bentuk kepengurusanya dilanjutkan dengan membuka ruang-ruang konsultasi. Kemudian, PBH Peradi Tasikmalaya akan memberikan akses hukum gratis sebagai cita-cita undang-undang diamanatkan Peradi sebagai organisasi Advokat Indonesia. “Katanya

“Kepengurusan kami semoga lebih objektif, tidak ada kepentingan apapun selain ada pembelaan terhadap masyarakat.”Ujar Maulana

Kehadiran PBH, “Peradi di mata masyarakat sebelumnya mendapatkan akses penanganan bantuan hukum secara gratis, dan sekarang masih berjalan terutama bagi masyarakat kurang mampuh, “ucap Maulana

Sebagai bahan aspirasi, PBH Peradi membuka ruang untuk penampungan keluhan dari masyarakat, khusunya warga yang berdampak butuh penyelesaian hukum dan pendampingan

Target yang sudah tercapai, kata Maulana, perkiraan relatif capaian target pada tahun sebelumnya sudah mencapai seratus perkara yang di dampingi dan di tangani oleh PBH Peradi Tasikmalaya.

Kehadiran PBH Peradi di Tasikmalaya sejauh ini, dengan Pemerintah Kota/Kabupaten sudah terjalin komunikasi dan bersinergi dengan Pemerintahan sangat positif. “Singkat Maulana Dwi Permana

Reporter:Ditya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini