Kota Tasik Ketikone – Conferensi Pers Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar, berhasil menangkap pelaku pencuri motor berinisial (S) Warga Ciawi kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat,
Inisial (S) di tangkap atas dugaan pencurian Motor dengan modus baru di kota tasikmalaya, Selasa 20 Agustus 2024.
Pihak pelaku nekad dengan menipu yang di iming-iming ada proyek, sehingga pihak korban pun tergiur adanya proyek dibilang pembuatan pagar las.
Dengan berulang-ulang pelaku melakukan terus, sehingga ada beberapa TKP yang di lakukan, bahkan sebanyak 11 yunit motor yang sudah di curi, “ujar Satreskrim polres tasikmalaya kota AKP Herman Saputra saat Conference Pers
Pelaku melakukan dengan modus sama, bahkan yinitnya pun sudah di tawarkan ke orang lain melalui media sosial
Pelaku dengan ancaman 5 tahun penjara, dengan pasal 372 KUHP Pidana tentang penggelapan, penipuan, dan pencurian kendaraan bermotor, ” Pungkas AKP Herman Saputra kepada awak Media
Reporter:Dit




