Beranda Hukum & Politik PPS Desa Gajahmekar Laksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP

PPS Desa Gajahmekar Laksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP

358
0

Kabupaten Bandung Ketikone –  PPS Desa Gajahmekar laksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) yang dilaksanakan di Aula Desa Gajahmaekar, Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung (3/8/2024).

Dalam kesempatan tersebut Ketua PPS Desa Gajahmekar Toni Suherman mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2024 tentang, penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, dan surat Keputusan KPU Nomor 799 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, tentang rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) tingkat kelurahan/kecamatan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati. Untuk Desa Gajahmekar pantarlih ada 34 dan TPS ada 19 total DPHP 8752.

Selanjutnya Ketua PPK Kecamatan Kutawaringin Gopar Mutaqieun mengatakan, berdasarkan Surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 377/PL02.1-SD/32/2024 tentang penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa/kelurahan,.

Berdasarkan Pasal 22 dan 23 Peraruran KPU Nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, bahwa penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran maka perlu memahami beberapa hal.

Diantaranya, dalam penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran, PPS harus melakukan yang diantaranya menyiapkan perlengkapan kerja PPS sesuai wilayah kerjanya,. Dalam pelaksanaan penyusunan dan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran PPS melakukan kegiatan dengan tatacara dan aturan yang telah ditentukan, pengumuman daftar pemilih sementara PPS melakukan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa/kelurahan sscara serentak.

 

 

Reporter : Den

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini