Beranda Ragam Berita Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan Bagian dari Proses Pembangunan

Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan Bagian dari Proses Pembangunan

30
0

Kab.Bandung Ketikone – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, Asep Kurniawan, SP, secara resmi membuka Sosialisasi Hasil Kajian Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan pada Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, dan Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, di Gor Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu (5/10/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di GOR Desa Margahayu Selatan, Senin, 5 Oktober 2026.

Dalam sambutannya, Asep Kurniawan menyampaikan bahwa perubahan status desa menjadi kelurahan merupakan bagian dari proses pembangunan yang harus didasarkan pada hasil kajian serta ketentuan dan kebijakan yang berlaku.

Menurutnya, hasil kajian menjadi salah satu bahan penting dalam menentukan arah kebijakan pemerintah daerah, khususnya berkaitan dengan perkembangan wilayah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Apabila berdasarkan hasil kajian beberapa program pembangunan dan perkembangan wilayah menunjukkan kesesuaian, maka hal tersebut menjadi bagian dari kebijakan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, pembangunan tidak semata-mata dilihat dari pembangunan fisik berskala besar. Lebih dari itu, pembangunan harus mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat dan masuk dalam perencanaan pembangunan daerah secara menyeluruh.

Asep juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan. Menurutnya, masyarakat merupakan bagian penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan, termasuk dalam memberikan masukan dan dukungan terhadap kebijakan pemerintah.

Baca juga : Kabupaten Bandung Perkuat Pengelolaan Pajak Berbasis Data

“Masyarakat kita semakin dinamis. Partisipasi dan dukungan masyarakat sangat diperlukan dalam pembangunan,” katanya.

Ia menjelaskan, pemerintah memiliki kewajiban menciptakan iklim pemerintahan dan pembangunan yang baik, memberikan kepastian, peluang, serta ruang kepada masyarakat untuk turut berperan dalam pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, sosialisasi hasil kajian perubahan status desa menjadi kelurahan dinilai penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dasar, proses, serta arah kebijakan yang sedang dikaji pemerintah.

Asep berharap melalui sosialisasi tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan memahami bahwa setiap kebijakan pembangunan memiliki proses, kajian, serta perencanaan yang harus dilalui.

“Pembangunan harus dilakukan secara selaras antara pemerintah dan masyarakat, serta sejalan dengan perencanaan pembangunan daerah dan nasional,” ujarnya.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menyampaikan hasil kajian kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat, khususnya terkait rencana perubahan status Desa Rahayu Kecamatan Margaasih dan Desa Sayati Kecamatan Margahayu menjadi kelurahan.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan proses pembahasan perubahan status desa dapat berlangsung secara terbuka, dengan mempertimbangkan hasil kajian, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kondisi dan kebutuhan masyarakat di masing – masing wilayah.

 

Reporter : Den

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini