Beranda Daerah Tidak pantas Atau Tidak Boleh Pakai Peci dan Sorban, Ketua GIBAS Waris...

Tidak pantas Atau Tidak Boleh Pakai Peci dan Sorban, Ketua GIBAS Waris Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres

38
0

Tasikmalaya, Ketikone – Organisasi Masyarakat Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Kabupaten Tasikmalaya secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Tasikmalaya. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang menurut pihak GIBAS telah merendahkan kehormatan ketua organisasi serta menyeret nama santri dalam persoalan yang dinilai tidak benar. Rabu 5 Agustus 2026

Menurut Ketua GIBAS Kabupaten Tasikmalaya, Waris, persoalan bermula dari adanya dugaan penyampaian pernyataan oleh Humas BBWS berinisial R kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya berinisial D. Dalam pernyataan tersebut, menurut pihak pelapor, disebutkan seolah-olah Ketua GIBAS tidak pantas atau tidak boleh mengenakan peci dan sorban.

Pihak GIBAS menilai pernyataan tersebut telah menyinggung kehormatan pimpinan organisasi. Mereka juga beranggapan bahwa peci dan sorban merupakan simbol kesopanan serta identitas keagamaan yang dihormati oleh masyarakat.

Baca juga:Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tasikmalaya, Bupati Cecep Paparkan Capaian dan 13 Program Prioritas Pembangunan

Persoalan tersebut kemudian memicu reaksi dari Ketua GIBAS beserta sejumlah anggotanya yang menyampaikan aspirasi dan keberatan secara terbuka di depan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Selain itu, GIBAS juga menilai terdapat dugaan upaya menyeret nama santri dalam narasi yang tidak sesuai dengan fakta sehingga dianggap mencemarkan nama baik dan kehormatan pihak-pihak yang berkaitan. Menurut GIBAS, narasi tersebut diduga turut disebarluaskan melalui sebuah akun media sosial bernama Cendrawasih.

Baca juga:Wabup Asep Sopari Sentil Dinas Teknis: Jangan Bungkam Soal Sekolah Rusak!

Atas dasar itu, Ketua GIBAS Kabupaten Tasikmalaya, Waris, melaporkan Humas BBWS berinisial R, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya berinisial D, akun media sosial Cendrawasih, serta pihak-pihak lain yang diduga terkait ke Polres Tasikmalaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

“Kami tidak mempersulit urusan siapa pun. Namun kehormatan pimpinan, organisasi, dan nama santri tidak boleh dipermainkan. Jika ada perbedaan pendapat, selesaikan dengan cara yang terhormat dan beradab. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk memproses laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Waris.

Reporter: Dit

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini