Tasikmalaya – Ketikone || Menurut sumber yang tak ingin disebutkan namanya, perihal lahan di dalam dan diluar komplek perkantoran setda tasikmalaya, diduga dikuasai oleh penggarap tanpa izin (ilegal), termasuk lahan persawahan di depan gedung dprd diduga dikuasai penggarap ASN Satpol pp tanpa izin perintah dan tak melaporkan hasil pada pimpinannya (kasatpol pp).
Patut disayangkan Kepala BPKPD yang juga Pejabat sekda Roni Ahmad Sahroni, setelah usai mengikuti rapat di kantor Inspektorat, menghilang tanpa sebab, mungkin beliau ada pembisik dari staf yang mendampingi. Kamis,18/07/2026. Kab Tasikmalaya.
Fenomena penggarapan lahan milik pemerintah daerah tanpa izin resmi kembali menjadi sorotan. Di sejumlah kawasan, mulai dari lingkungan kompleks perkantoran Sekretariat Daerah (Setda), lahan persawahan produktif, tanah aset daerah di luar kawasan perkantoran, hingga lahan batas yang telah berubah menjadi bangunan permanen milik warga, diduga terjadi pemanfaatan tanpa rekomendasi maupun izin dari bidang aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Jika kondisi ini terus dibiarkan, pemerintah daerah sesungguhnya sedang menumpuk persoalan hukum, administrasi, dan sosial yang suatu saat dapat meledak menjadi konflik berkepanjangan.
Secara akademik, aset daerah merupakan kekayaan negara yang wajib dikelola berdasarkan prinsip tertib administrasi, kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Ketika aset pemerintah dikuasai atau dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang jelas, maka potensi kerugian daerah tidak hanya berupa hilangnya nilai ekonomi aset, tetapi juga hilangnya kewibawaan pemerintah sebagai pemegang otoritas pengelolaan barang milik daerah. Pembiaran selama bertahun-tahun sering kali melahirkan klaim kepemilikan, sengketa perdata, bahkan tuntutan sosial yang menyulitkan proses penertiban.
Yang lebih memprihatinkan, muncul pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan. Apabila lahan-lahan tersebut berada dalam penguasaan pihak tertentu tanpa izin resmi, mengapa tidak ada langkah inventarisasi, pendataan, maupun tindakan preventif sejak awal? Fungsi pengamanan aset seharusnya tidak hanya menjadi tanggung jawab BPKPD, tetapi juga melibatkan perangkat daerah terkait, termasuk aparat penegak peraturan daerah dalam melakukan pengawasan di lapangan. Ketiadaan pengawasan yang konsisten berpotensi menciptakan persepsi bahwa aset pemerintah dapat dimanfaatkan secara bebas tanpa konsekuensi hukum.
Persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai masalah kecil. Banyak sengketa aset pemerintah di berbagai daerah berawal dari pembiaran yang berlangsung puluhan tahun hingga akhirnya pemerintah kesulitan melakukan pengambilalihan kembali. Ketika bangunan permanen telah berdiri dan aktivitas ekonomi telah berjalan, penertiban bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut aspek kemanusiaan, sosial, dan politik yang kompleks.
Catatan Penting.
Pemerintah daerah perlu segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aset tanah yang dimiliki, memverifikasi status penguasaan di lapangan, memasang tanda batas yang jelas, serta menindaklanjuti setiap pemanfaatan aset tanpa izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ketegasan bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk menjaga aset publik agar tidak hilang akibat kelalaian birokrasi. Pembiaran hari ini dapat berubah menjadi sengketa besar di masa depan, dan ketika itu terjadi, yang menanggung kerugian bukan hanya pemerintah, melainkan seluruh masyarakat sebagai pemilik sah aset daerah tersebut.
Kontri;Iwan singadinata




