Tasikmalaya Ketikone – Eskalasi ketegangan terkait dugaan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan memasuki babak baru. Deni Ismail Yusuf, yang dikenal luas sebagai Ketua Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) Kabupaten Tasikmalaya, secara resmi mengawal tindak lanjut laporan kepolisian demi menegakkan keadilan bagi kliennya. Sabtu 21 Pebruari 2026
Langkah ini mempertegas komitmen tokoh pers tersebut dalam melawan segala bentuk intimidasi dan premanisme di wilayah Tasikmalaya. Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang diterima, pihak Polsek Manonjaya, Polres Tasikmalaya Kota, kini tengah melakukan penyelidikan intensif.
Kronologi dan Dasar Hukum
Kasus ini berawal dari Laporan Pengaduan yang dilayangkan pada tanggal 18 Februari 2026. Deni Ismail menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang menciderai rasa aman masyarakat, terlebih jika hal tersebut menyangkut dugaan pelanggaran hukum yang serius.
Baca juga:Ketua SMSI Jabar, Herdiansyah Resmi Mengukuhkan Pengurus SMSI Tasikmalaya
Dalam keterangannya, Deni menyebutkan bahwa perkara ini merujuk pada Pasal 448 KUHPidana (berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru) atau terkait dengan ancaman kekerasan yang membahayakan keselamatan jiwa.
“Kami mendukung penuh profesionalisme Polri dalam menangani kasus ini. Laporan kami sudah diterima, dan penyelidik telah ditunjuk. Ini bukan sekadar persoalan personal, tapi soal kepastian hukum di Tasikmalaya,” tegas Deni Ismail saat menunjukkan surat kepolisian kepada media.
Dukungan Lintas Organisasi Sinergi AWP dan HIPSI. Menariknya, kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Ade Irawan, yang menjabat sebagai Ketua Himpunan Pers Solidaritas Indonesia (HIPSI) Kota Tasikmalaya. Kehadiran tokoh-tokoh dari organisasi besar seperti AWP dan HIPSI menandakan bahwa isu keamanan dan penegakan hukum menjadi prioritas bersama para aktivis dan Pers di Priangan Timur.
Baca juga:Bantuan Harus Tepat Sasaran, Wabup Tasikmalaya Dorong Pengecekan dan Stikerisasi
Sinergi antara Deni Ismail dan Ade Irawan ini memberikan sinyal kuat kepada publik bahwa setiap bentuk ancaman kekerasan tidak memiliki tempat di Tasikmalaya, dan para pemimpin organisasi siap berdiri di barisan terdepan untuk membela hak-hak korban.
Langkah Penyelidikan Kepolisian
Berdasarkan surat bernomor B/07/II/RES 1.24/2026/Polsek, pihak kepolisian telah mengambil langkah cepat: Penerbitan Surat Perintah Tugas (SP.Gas) per tanggal 20 Februari 2026.
Penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (SP.Lidik) untuk mendalami bukti-bukti di lapangan.Penunjukan Penyelidik: ARIES RISMA ADAM, S.H. ditunjuk langsung untuk menangani perkara ini dalam kurun waktu awal 14 hari.
Baca juga:Entry Meeting BPK Digelar, Bupati Tasikmalaya Dorong Akuntabilitas dan Kepatuhan
Harapan Publik, Masyarakat kini menunggu hasil penyelidikan dari Polsek Manonjaya. Dengan dikawalnya kasus ini oleh figur publik seperti Deni Ismail Yusuf, diharapkan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Hukum harus menjadi panglima. Siapapun yang melakukan ancaman dengan kekerasan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan meja hijau,” pungkas Deni dengan nada optimis.




