Beranda Daerah Aktivis dan Advokat Angkat Bicara, Ketua DPRD Terlalu Tergesa Gesa Laporan Aksi...

Aktivis dan Advokat Angkat Bicara, Ketua DPRD Terlalu Tergesa Gesa Laporan Aksi Vandalisme 

642
0

Kab Tasikmalaya – Ketikone || Kantor DPRD Kabupaten Tasikmalaya mendadak menjadi sorotan publik setelah dinding gedung wakil rakyat itu dipenuhi coretan protes menggunakan cat semprot. Aksi yang dilakukan oleh Dadan Jaenudin, Ketua LSM Rakyat Peduli Demokrasi sekaligus Ketua Saung Rakyat, berujung pada pelaporan resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Drs. H. Budi Ahdiat, ke Polres Tasikmalaya. Peristiwa ini sontak viral di berbagai portal media dan memantik perdebatan sengit antara aktivis, mahasiswa, hingga pakar hukum.

Aktivis Mahasiswa: Kritik Dibungkam, Tabayun Ditinggalkan

Ketua PMII Tasikmalaya, Mujib Rahman Wahid, menilai langkah pelaporan yang dilakukan Ketua DPRD terlalu tergesa-gesa. “Kami menyayangkan sikap Ketua DPRD yang langsung melapor tanpa melakukan tabayun terlebih dahulu,” ujarnya saat memberikan tanggapannya kepada tim intelpostnews.com melalui pesan singkat whatsapp miliknya pada Jum’at, (9/1/2026).

BACA JUGA;Miris,!!! Coretan Dinding Terpangpang Di Gedung DPRD, Ada apakah,,?? 

Meski menegaskan bahwa PMII tidak membenarkan aksi vandalisme, Mujib menekankan perlunya memahami akar persoalan. Menurutnya, DPRD Tasikmalaya selama ini gagal merespons aspirasi mahasiswa dan organisasi masyarakat yang berulang kali melakukan demonstrasi. “Ekspresi kekecewaan itu lahir karena tuntutan tidak pernah ditanggapi. Seharusnya ada ruang dialog, bukan kriminalisasi,” tegasnya.

Pernyataan ini mencerminkan keresahan generasi muda yang merasa suara mereka tidak pernah sampai ke meja legislatif. Kritik yang seharusnya menjadi bahan evaluasi justru berbalik menjadi kasus hukum.

ARK1LYZ: Wujud Kekecewaan, Bukan Kejahatan

Diwaktu yang sama, nada serupa disampaikan Sekretaris DPD ARK1LYZ Indonesia Kabupaten Tasikmalaya, Rendi Anggara. Ia menilai aksi coret-coret memang tidak sah secara hukum, namun wajar secara moral. “Itu bentuk ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap mandulnya kinerja pengawasan DPRD. Sayangnya, bukannya introspeksi, Ketua DPRD malah melaporkan masyarakatnya sendiri,” ungkap Rendi.

Ia bahkan menyindir bahwa coretan tersebut bisa dijadikan momentum pemeliharaan gedung DPRD. “Kalau tidak ada anggaran untuk mengecat, kami siap galang donasi,” tambahnya.

BACA JUGA;Aksi Coret – Coret di Dinding, Ketua DPRD Resmi Melaporkan Ke Polres Tasikmalaya

Komentar Rendi memperlihatkan ironi: alih-alih membuka ruang diskusi, DPRD justru mempertegas jarak dengan rakyat yang diwakilinya.

Coretan Bernada Kritik Tajam

Pantauan di lokasi menunjukkan berbagai tulisan bernada protes, seperti “Anggaran Fantastis, Kinerja Minimalis”, “Pokir untuk Siapa?”, hingga “DPRD Harus Pro Rakyat, Bukan Mementingkan Golongan”. Beberapa bahkan menyinggung DPRD yang dianggap “terlalu asyik dengan MBG” dan “lupa kepada rakyatnya”.

Coretan ini bukan sekadar vandalisme visual, melainkan manifestasi frustrasi publik terhadap lembaga legislatif yang dianggap kehilangan arah. Pesan-pesan tersebut menohok langsung ke jantung persoalan: transparansi anggaran, keberpihakan pada rakyat, dan lemahnya fungsi pengawasan.

Advokat: Kebebasan Berekspresi Harus Dilindungi

Advokat Topan Prabowo, S.H., menilai tindakan tersebut bukanlah vandalisme pidana sebagaimana diatur Pasal 522 KUHP Baru, melainkan ekspresi kebebasan berpendapat. “Ini aspirasi sipil dengan niat baik, bukan perusakan aset negara,” tegasnya saat memberikan tanggapannya kepada tim intelpostnews.com melalui pesan singkat whatsapp miliknya pada Jum’at, (9/1/2026).

Topan menekankan perlunya membedakan antara vandalisme destruktif dan grafiti bernuansa kritik sosial. Ia merujuk Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Pasal 23 UU No. 39/1999 tentang HAM yang menjamin kebebasan berekspresi. “Pendekatan restoratif lebih tepat: mediasi, dialog terbuka, bukan kriminalisasi. Ketua DPRD sebaiknya mencabut laporan demi harmoni masyarakat,” sarannya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam kritik, melainkan harus menjadi payung yang melindungi kebebasan berekspresi.

Antara Demokrasi dan Antikritik

Kasus ini membuka perdebatan lebih luas tentang sikap DPRD terhadap kritik publik. Di satu sisi, hukum menuntut perlindungan aset negara. Namun di sisi lain, demokrasi menuntut ruang ekspresi yang sehat. Pelaporan terhadap aksi simbolik ini justru memperkuat kesan bahwa DPRD Tasikmalaya alergi terhadap kritik, alih-alih menjadikannya bahan introspeksi.

BACA JUGA;Zeis Zultaqawa: Jembatan Roda Dua Cijeruk Bukti Komitmen Pemkab Bandung Tingkatkan Akses Warga

Fenomena ini memperlihatkan paradoks demokrasi lokal: wakil rakyat yang seharusnya menjadi corong aspirasi justru menutup telinga, sementara rakyat mencari cara lain untuk bersuara, meski dengan risiko kriminalisasi.

Aksi coretan di dinding DPRD Tasikmalaya bukan sekadar vandalisme, melainkan alarm keras atas menurunnya kualitas komunikasi politik antara rakyat dan wakilnya. Respons represif melalui jalur hukum hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan. Yang dibutuhkan bukan cat semprot untuk menutup tulisan, melainkan keberanian DPRD membuka ruang dialog yang selama ini terkunci.(Dilansir dari Intel postnews setelah mendapatkan izin). Janur

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini