Beranda Birokrasi Prihatin Warga Jadi Korban Leasing, Ketua Komisi II DPRD Kota Tasik, Minta...

Prihatin Warga Jadi Korban Leasing, Ketua Komisi II DPRD Kota Tasik, Minta OJK dan BPSK Ambil Sikap

244
0
Poto: Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya H Rahmat Sutarman dari fraksi Partai Gerindra

Kota Tasik Ketikone – Masyarakat Kota Tasikmalaya kembali dibuat resah dengan adanya tindakan penarikan kendaraan bermotor dan roda empat oleh salah satu lembaga pembiayaan atau leasing, yakni pihak ACC (Astra Credit Companies). Banyak warga yang merasa dirugikan, karena kendaraan yang menjadi alat transportasi dan penunjang ekonomi keluarga tiba-tiba ditarik oleh pihak leasing, meskipun sebagian besar kewajiban angsuran telah dijalankan dengan tertib.

Salah satu kasus yang mencuat di tengah masyarakat adalah penarikan kendaraan yang telah mencapai sekitar 75% pelunasan, menyisakan hanya beberapa bulan angsuran lagi. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat mengenai prosedur dan keabsahan hukum yang digunakan oleh pihak pembiayaan dalam melakukan penarikan tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II anggota DPRD Kota Tasikmalaya Rahmat Sutarman menyampaikan keprihatinan mendalam atas persoalan yang menimpa masyarakat. Mereka menilai, tindakan sepihak dari pihak leasing telah menimbulkan ketidakadilan dan mencoreng rasa kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan pembiayaan di daerah. Kamis 06 Nopember 2025.

“Kami dari DPRD sangat prihatin dengan kejadian seperti ini. Tidak semestinya masyarakat diperlakukan seolah-olah tidak punya hak, padahal mereka sudah menjalankan kewajiban membayar angsuran dengan tertib. Kalau memang ada persoalan, harus diselesaikan sesuai mekanisme hukum, bukan dengan penarikan paksa di lapangan,” tegas Rahmat selaku Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi Partai Gerindra.

DPRD juga menyoroti dasar hukum yang digunakan oleh lembaga pembiayaan dalam melakukan penarikan kendaraan, yaitu akta fidusia. Berdasarkan ketentuan undang-undang, akta fidusia memberikan hak bagi kreditur untuk menarik barang jaminan hanya jika ada putusan hukum tetap atau kesepakatan resmi antara kedua belah pihak. Artinya, tidak boleh ada tindakan sepihak yang dilakukan di lapangan tanpa prosedur hukum yang jelas. “kata Rahmat

“Akta fidusia itu bukan berarti pihak leasing bisa seenaknya menarik kendaraan tanpa surat putusan pengadilan. Ada aturan mainnya, dan ini harus ditegakkan agar masyarakat tidak terus menjadi korban,” lanjutnya.

DPRD berharap agar pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) segera turun tangan untuk meluruskan persoalan ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Proses penyelesaian sengketa perlu ditempuh secara hukum, agar masyarakat mendapatkan keadilan dan lembaga pembiayaan pun tidak sewenang-wenang dalam mengambil tindakan.

Selain itu, pihak DPRD juga mengingatkan lembaga pembiayaan agar lebih mengedepankan etika bisnis dan asas kemanusiaan, terlebih ketika masyarakat sudah menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya. Dalam situasi ekonomi yang tidak menentu, tindakan penarikan paksa hanya akan memperparah kondisi sosial masyarakat dan menimbulkan citra buruk bagi lembaga keuangan.

“Kami mendukung penuh langkah masyarakat yang ingin membawa kasus ini ke BPSK untuk mendapatkan penyelesaian yang adil. Kami juga akan memantau prosesnya, karena persoalan ini menyangkut hak-hak rakyat kecil yang harus dilindungi,” pungkas Ketua Komisi II usai audensi bersama BMI dan Lembaga pembiayaan leasing ACC.

Kasus penarikan kendaraan ini menjadi cermin bahwa masih perlu pengawasan ketat terhadap praktik lembaga pembiayaan agar tidak melanggar aturan hukum yang berlaku. Masyarakat berharap, ke depan tidak ada lagi tindakan sepihak yang merugikan warga, dan semua penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan keadilan, transparansi, serta kepastian hukum.

Reporter:Dit

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini