Kab.Ciamis Ketikone – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Ciamis yang membahas dugaan permasalahan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berlangsung singkat dan menuai tanda tanya dari Dewan Pimpinan Pusat Cakra Bhakti Negeri (DPP CBN). Jum,at 31 juli 2026.
Dalam RDP tersebut, DPP CBN berharap forum DPRD dapat menjadi ruang terbuka untuk mengklarifikasi sejumlah kejanggalan yang mereka temukan terkait keterlibatan salah satu subkontraktor dalam pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan KDMP.
Menurut keterangan DPP CBN, permasalahan bermula dari keterlibatan seseorang bernama Ali dan Gilang dalam pembangunan salah satu SPPG dan KDMP di wilayah Kabupaten Ciamis. CBN menyebut hingga saat ini masih terdapat dugaan kewajiban pembayaran sebesar Rp200 juta kepada H. Ace, yang diklaim telah memberikan modal untuk pembangunan tersebut.
Baca juga:Diky Candra Apresiasi Komeng dan Lola, Gerakan Pangan Murah Ringankan Beban Warga
Dalam jalannya RDP, pihak CBN mengaku telah menerima penjelasan dari unsur pengawasan, termasuk dari salah satu Danramil di wilayah terkait. Namun, saat hendak melanjutkan pembahasan mengenai SPPG, pimpinan rapat disebut terkesan mengarahkan agar fokus pembahasan tetap pada persoalan KDMP.
Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, H. Nanang Permana, mengutip dari pertanyaan CBN, bahwa Ali tidak terlibat lagi di ranah pembangunan KDMP, sehingga kemudian menghentikan rapat dengan menyampaikan bahwa DPRD bukan merupakan lembaga penagihan utang (debt collector) dan persoalan tersebut dinilai lebih tepat diselesaikan oleh para pihak yang berkepentingan karena bukan menjadi ranah DPRD. “Ujar Nanang saat RDP
Usai menyampaikan pandangannya, rapat kemudian ditutup. Langsung oleh Nanang Permana selaku Ketua DPRD Kabupaten Ciamis.
Baca juga:Bupati Cecep Bertaruh pada Kualitas Birokrasi, Penunjukan Kurniawan Dinilai Langkah Strategis
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak DPP CBN yang menilai pembahasan mengenai SPPG belum sempat dilakukan secara menyeluruh. Mereka berharap persoalan tersebut tetap dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai serta memperoleh penjelasan dari seluruh pihak terkait.
Ketua DPRD Kabupaten Ciamis Nanang, mengenai alasan penghentian pembahasan, Karna ini bukan ranah DPRD dan Kami tidak bisa memberikan keputusan tersebut, “Singkat Dia
Sementara Ketua DPP Cakra Bhakti Negeri (CBN), Firman Tabayo, mempertanyakan sikap Ketua DPRD Kabupaten Ciamis yang menutup Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelum pembahasan mengenai dugaan persoalan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selesai dilakukan.
Baca juga:Sertijab Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya Berkomitmen Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Menurut Firman, RDP seharusnya menjadi forum yang terbuka untuk menggali fakta dan mendengarkan seluruh keterangan dari para pihak yang hadir. Ia menilai penghentian rapat sebelum seluruh materi dibahas menimbulkan tanda tanya dan berpotensi menghambat upaya memperoleh kejelasan atas persoalan yang disampaikan masyarakat.
“Kami mempertanyakan alasan pembahasan terkait SPPG tidak dilanjutkan dalam forum RDP. Harapan kami, DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara terbuka sehingga semua persoalan dapat diklarifikasi secara objektif,” ujar Firman Tabayo.
Firman menegaskan, DPP CBN akan terus menempuh jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum untuk mencari kejelasan atas persoalan yang mereka laporkan. Ia juga berharap DPRD Kabupaten Ciamis dapat memberikan penjelasan resmi terkait alasan penghentian RDP tersebut. “Tegas Ketum CBN Firman Tabayo.
Reporter: Dit




