Beranda Birokrasi Diky Chandra Tegaskan Seluruh Dapur SPPG di Kota Tasikmalaya Wajib Patuhi Standar...

Diky Chandra Tegaskan Seluruh Dapur SPPG di Kota Tasikmalaya Wajib Patuhi Standar Keamanan Pangan BGN

15
0

Kota Tasik Ketikone – Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Rd Diky Candranegara, menegaskan bahwa seluruh dapur penyelenggara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tasikmalaya harus mematuhi seluruh aturan dan standar yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Penegasan tersebut disampaikan Diky Chandra usai membuka kegiatan Training Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) yang digelar di salah satu hotel di Jalan Yudanegara, Selasa (7/7/2026). Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapasitas pengelola dapur dalam menerapkan sistem keamanan pangan yang aman, higienis, dan berkualitas.

Menurut Diky, pelatihan HACCP menjadi langkah penting untuk memberikan pemahaman kepada para pengelola dapur mengenai prinsip-prinsip keamanan pangan, identifikasi potensi bahaya, serta penyusunan sistem pengendalian operasional guna mencegah terjadinya kontaminasi makanan.

Baca juga:Wawalkot Diky Hadiri Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H di Mangkubumi

“Pelatihan ini memastikan setiap dapur menerapkan standar kebersihan yang tinggi serta mampu mencegah berbagai risiko kontaminasi makanan sehingga makanan yang disajikan benar-benar aman untuk dikonsumsi,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh peserta untuk aktif melakukan pengawasan terhadap operasional setiap dapur SPPG agar seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh pihak yang hadir untuk aktif mengontrol setiap dapur agar selalu mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Kepatuhan terhadap standar menjadi kunci dalam menjaga kualitas pelayanan,” kata Diky.

Baca juga:Diky Chandra Dukung Pendidikan Islam, Hadiri Haflah Akhirussanah LPI Al Irsyad Assulaimany

Diky menambahkan, Badan Gizi Nasional kini mulai mengambil langkah tegas terhadap dapur-dapur yang dinilai tidak memenuhi standar operasional. Dapur yang melanggar ketentuan berpotensi dikenai sanksi berupa penghentian sementara (suspensi) hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

“Untuk itu kami mengingatkan agar hasil workshop dan seluruh informasi terbaru melalui portal BGN, termasuk berbagai persyaratan dan ketentuan yang diperbarui, benar-benar dipenuhi. Jangan sampai pengelola dapur hanya menuntut hak, tetapi melupakan kewajiban yang harus dilaksanakan,” pungkasnya.

Reporter: Dit

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini