Tasikmalaya – Ketikone || Organisasi kemasyarakatan Navigation For Transformation (NFT) secara resmi soroti legalitas perizinan bangunan Yayasan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga tidak mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF). Rabu, 10 Juni 2026.
Ketua NFT Farhan Abdul Aziz mengatakan, sorotan ini mencuat setelah ditemukannya dugaan terkait bangunan yayasan MBG yang berlokasi di desa ciawang, kec leuwisari tidak mengantongi legalitas, dan bahkan seluruh bangunan MBG yang ada di wilayah tersebut diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Rabu, 10 Juni 2026, Kab Tasikmalaya.
BACA JUGA;KDS Dorong HIPMI Jadi Kawah Candradimuka Calon Pemimpin Masa Depan
“Yayasan Dapur MBG tersebut disinyalir kuat milik atau terafiliasi dengan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H. Cecep Nur Yakin, S.Pd., M.Si.” Kata Farhan.
Untuk mengklarifikasi temuan tersebut, NFT telah menginisiasi kegiatan audiensi yang dijadwalkan pada hari Rabu, 10 Juni 2026, bertempat di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya. Namun, meski surat pemberitahuan dan undangan telah disampaikan jauh-jauh hari, pihak Yayasan Dapur MBG tak kunjung hadir (mangkir) tanpa alasan yang jelas.
Farhan Abdul Aziz menyayangkan ketidakhadiran pihak yayasan serta dugaan pelanggaran hukum ini, terlebih jika benar melibatkan oknum wakil rakyat.
“Sangat disayangkan jika fakta di lapangan membuktikan bahwa Yayasan Dapur ini adalah milik anggota DPRD. Sebagai pejabat publik dan bagian dari lembaga legislatif, beliau seharusnya memberikan contoh serta teladan yang baik bagi pengelola Yayasan Dapur MBG lainnya, bukan malah sebaliknya,” ujarnya.
NFT menegaskan bahwa aturan mengenai PBG dan SLF bukanlah hal yang bisa ditoleransi. Regulasi ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 100 Tahun 2021.
BACA JUGA;Bupati Bandung Soroti TKD, DBH Panas Bumi, dan Kebutuhan PPPK di RDP DPR RI
“Ini adalah sebuah ironi yang mendalam. Peraturan Bupati (Perbup) dilahirkan dari proses musyawarah dan mufakat yang melibatkan DPRD. Sungguh miris jika produk hukum yang ikut dirumuskan oleh institusi tersebut, justru diduga dilanggar sendiri oleh oknum anggotanya,” tambah Farhan.
Farhan juga menyayangkan bahwa ternyata Satpol PP selaku Penegak Peraturan Daerah (Perda) tidak dilibatkan ke dalam Satgas MBG. NFT juga mendesak supaya anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang diduga memiliki Yayasan Dapur MBG memberikan klarifikasi kepada publik, jangan sampai fungsi pengawasan nya tidak optimal karena keterlibatan mereka pada kepemilikan dapur MBG.(Janur).




