Beranda Ragam Berita Pemerintah Desa Margaasih Gelar Musyawarah Desa

Pemerintah Desa Margaasih Gelar Musyawarah Desa

177
0

Kab.Bandung Ketikone – Pemerintah Desa Margaasih bersama BPD yang juga dihadiri oleh para kadus, LPM, para Ketua Rw, para kader, karang taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama juga dihadiri oleh unsur Pemerintahan Kecamatan Margaasih serta undangan lainnya, yang dilaksanakan di Aula Desa Margaasih (30/12/2025).

Dalam kesempatan tersebut Pjs. Desa Margaasih, Denih Rusmana mengatakan, Alhamdulilah kami bersama unsur terkait bisa laksanakan musyawarah rencana pembangunan desa untuk tahun 2026, dalam hal musrenbang ini tentunya untuk menampung berbagai usulan yang masuk dari seluruh wilayah yang ada di Desa Margaasih.

Baca juga : Emma Dety: Fashion Kabupaten Bandung Berakar Kuat Kearifan Lokal

Perlu juga diketahui bahwa Desa Margaasih yang terdiri dari 22 Rw terbagi dalam 116 Rt, dari berbagai usulan tersebut pada saat sebelumnya memang ada yang sudah terlealisasi dan ada yang belum terlealisasi, oleh sebab itu dalam usulan kali ini dalam musrembang mudah – mudahan yang bisa terlealisasi.

Ketua BPD Desa Margaasih, H. Nana Suryana mengatakan, perencanaan pembangunan desa merupakan suatu proses perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, dimana seluruh masyarakat desa secara aktif ikut terlibat dalam diskusi, perumusan dan menentukan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan.

Baca juga : Jaga Marwah Dewan, Aceng, S.H. Pimpin Badan Kehormatan DPRD Kota Tasikmalaya

Dalam musrenbang desa ini yang menjadi pokok bahasan adalah rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (RAPBDes) untuk tahun 2026, serta persiapan musrenbang tingkat kecamatan untuk pengajuan anggaran kegiatan tahun 2027, kemudian kesepakatan rencana pembangunan dan pendelegasian dari desa untuk musrenbang tingkat kecamatan.

Selanjutnya Camat Margaasih yang diwakili oleh Kasi Pembangunan, Siti Sa’adah mengatakan, musyawarah rencana pembangunan desa ini merupakan agenda rutin yang selalu dilaksanakan setiap tahun yang dilaksanakan di masing – masing desa, dimana pelaksanaannya berdasarkan pedoman.

Berdasarkan Permendes PDDTT Nomor 16 tahun 2019 tentang, musyawarah desa, dimana musyawarah desa ini adalah musyawarah yang dilaksanakan oleh BPD, pemerintah desa dan unsur masyarakat desa, yang nanti untuk menyerap aspirasi usaha program yang akan dilaksanakan, tentunya yang strategis dan menjadi skala prioritas.

 

Reporter : Den

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini