Kota Tasik Ketikone — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya mendesak agar dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oknum kepala sekolah SMP Negeri terhadap seorang jurnalis segera diusut tuntas. Desakan ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Dodo Rosada, menyusul insiden yang terjadi pada Jumat (19/12/2025).
Dodo menegaskan, segala bentuk kekerasan—terlebih jika dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Ia meminta Inspektorat Kota Tasikmalaya bersama dinas terkait segera turun tangan agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan menjadi “bola panas” di tengah masyarakat.
“Di era reformasi dan keterbukaan informasi saat ini, tidak ada ruang untuk menutup-nutupi informasi publik. Wartawan bekerja secara profesional untuk menghadirkan informasi yang akurat dan kredibel bagi masyarakat,” ujar Dodo, Selasa (23/12/2025).
Baca juga:Konfirmasi Berujung Dugaan Kekerasan, Publik Menanti Ketegasan Wali Kota Tasikmalaya
Ia menekankan bahwa profesi jurnalistik dilindungi hukum. Menurutnya, apabila jurnalis meminta klarifikasi atau data secara sah, ASN berkewajiban memberikan penjelasan yang terbuka dan proporsional, bukan justru merespons dengan tindakan represif.
“ASN harus menghormati profesi wartawan. Jangankan ASN, masyarakat biasa pun dilarang melakukan kekerasan fisik karena itu jelas melanggar hukum,” tegasnya.
Dodo juga menyayangkan adanya pernyataan yang meremehkan hak wartawan dalam menggali informasi. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi landasan hukum kuat bagi jurnalis dalam mengawal pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Baca juga:Bola Voli Jabar XI Cup 2025: Merayakan Prestasi, Mengukir Sejarah di Kota Tasikmalaya
Lebih jauh, insiden ini dinilai mencoreng citra ASN secara kelembagaan, apalagi terjadi di lingkungan pendidikan.
Menurut Dodo, guru dan kepala sekolah seharusnya menjadi teladan dalam bersikap ramah, santun, dan edukatif kepada publik.
“Dunia pendidikan mestinya menjadi ruang aman dan beradab. Setiap ucapan dan tindakan pendidik harus mencerminkan nilai-nilai keteladanan,” tambahnya.
Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya merekomendasikan agar Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya bersama Inspektorat segera melakukan pemeriksaan dan penanganan disiplin terhadap oknum yang diduga terlibat.
Terkait proses hukum, Dodo menyatakan bahwa langkah pidana sepenuhnya merupakan hak korban.
Baca juga:Anniversary SMP Negeri 8 Tasikmalaya, Momentum Refleksi dan Penguatan Mutu Pendidikan
Namun, dari sisi kemanusiaan, ia mendorong agar Dinas Pendidikan memfasilitasi upaya rekonsiliasi. “Rekonsiliasi perlu difasilitasi sebagai langkah kemanusiaan. Soal berlanjut atau tidaknya proses hukum, itu adalah hak korban dan harus dihormati,” pungkasnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers serta komitmen semua pihak, terutama ASN, untuk menjunjung tinggi hukum, etika, dan nilai-nilai demokrasi.
Reporter:Dit




