Beranda Hukum & Politik Komisi C DPRD Terima Audensi Sejumlah Warga Desa Margahayu Selatan

Komisi C DPRD Terima Audensi Sejumlah Warga Desa Margahayu Selatan

175
0

Kab. Bandung Ketikone – Komisi C DPRD Kabupaten Bandung menerima audensi sejumlah warga Desa Margahayu Selatan, di ruang rapat Komisi C, Soreang Kabupaten Bandung (19/12/2025).

Audensi tersebut terkait dengan lahab di Komplek Perumahan Kopo Lestari Rw11, acara tersebut dihadiri Ketua Komisi C, H. Tarya Witarsa, Wakil Ketua Komisi, Eep Jamaludin Sukmana dan dua anggota komisi, Ir. Aep Dedi, Wawan Sofyan, dari pihak eksekutif (Disperkimtan), Rizky Desniar, Ajeng Intan Camat Margahayu, Teti Suharyati, Kasi Pembangunan, Pjs. Desa Margahayu Selatan, Anton Hartawan, Ketua BPD, Nono Sumarno dan perwakilan warga yang diantaranya, Asep Otoy mantan Ketua Rw11, Dino dan Fahrul Ketua Rw11 yang baru senentara dari pengembang tidak hadir.

Baca juga : Ratusan Anggota PMR Ikuti Jumpa Bakti Gembira PMI Kabupaten Bandung

Pada kesempatan tersebut Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, H. Tarya Witarsa S. Ag, mengatakan, pihaknya mengingatkan kepada pengembang perumahan agar memperhatikan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos – Fasum), dimana itu merupakan kewajiban yang harus segera diserahkan kepada pemerintah.

Dalam hal ini pihaknya akan mendorong Pemerintah Kabupaten Bandung untuk melaksanakan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor : 177/PUR.06.02.03/Disperkim, berkenaan dengan perumahan yang di tandatangan langsung Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tertanggal 6 Desember 2025.

Dimana Surat Edaran tersebut, menyatakan bahwa penghentian pemberian izin sementara pembangunan perumahan berlaku sampai adanya hasil kajian resiko bencana dari masing – masing kabupaten/kota, artinya yang hari ini lagi berjalan dihentikan, dan yang sudah berjalan juga apabila ada beberapa catatan kekhawatiran memang harus dievaluasi.

Baca juga : Ketua DPRD Kab. Bandung Mengaku Prihatin dan Menyampaikan Bela Sungkawa Kepada Keluarga Korban

“Tentu nanti pengelolaannya oleh pemerintah, tidak bisa perumahan yang sudah berjalan sementara Fasos – Fasumnya tidak diserahkan, termasuk lahan pemakaman yang tidak jelas, jangan sampai perumahan yang ada di Kabupaten Bandung tempat pemakamannya berada diluar Kabupaten Bandung.

Terkait hari ini mereka ingin difasilitasi terkait masalah lahan tanah yang mereka akui sebagai tanah hibah dari pengembang Perumahan Kopo Lestari yang dijadikan tempat bangunan kantor Rw, Posyandu dan sekolah PAUD, namun belakangan pengembang akan mengambil kembali lahan tersebut, sementara untuk menghasilkan satu keputusan atau kesepakatan tidak menghasilkan karena pihak pengembang tidak bisa hadir, karena pihak DPRD hanya memfasilitasi.

 

Reporter : Den

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini