Kab.Ciamis Ketikone – Tindak lanjut Mediasi dari agenda sidang Pengadilan Agama diketuai Hakim Ketua Drs Abd Azis MH perkara harta bersama atau harta Gono-gini yang terdaftar dengan Nomor 3028/Pdt.G/2025/PA.Cms, Senin 25 Agustus 2025 antara penggugat Nita Nur Istiqomah melawan tergugat mantan suaminya Heri Fajar Gumilar berakhir dead lock lantaran tidak ditemukan kesepakatan.
Di Ruang Mediasi Pengadilan Agama (PA) Ciamis, pihak penggugat dan tergugat dengan didampingi masing-masing kuasa hukum di tengahi mediator saling melontarkan argumentasi.
Didik Puguh Indarto, S.H., M.H., dari Kantor Hukum PUGUH & PARTNERS, bertindak sebagai kuasa hukum tergugat HERI FAJAR GUMILAR mengatakan sidang mediasi resmi hari itu disesalkan dan harus memasuki agenda selanjutnya, “Klien kami menyesalkan tidak terjadi titik temu dengan pihak penggugat,” ujarnya usai mendampingi sidang yang digelar Senin siang (8/9/2025).
“Berakhir dead lock, penggugat minta kompensasi tuntutan sejumlah uang mengesampingkan isi gugatan awal,” ujar Didik Puguh Indarto melanjutkan, pihaknya berusaha mencari keadilan bagi kliennya atas gugatan yang disampaikan penggugat yakni mantan istri tergugat.
Diceritakannya pada agenda mediasi, penggugat mengiyakan bahwa perceraian pernikahan bersama kliennya lantaran penggugat berselingkuh dan kompensasi ratusan juta rupiah yang di tuntut adalah untuk anak.
Dalam berkas perkara bernomor 3028/Pdt.G/2025/PA.Cms, penggugat menegaskan bahwa seluruh harta yang diperoleh sejak menikah pada 2008 hingga perceraian pada Februari 2024 merupakan harta bersama. Hal itu merujuk pada Pasal 35 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan serta Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Sebelumnya beberapa aset yang menjadi objek gugatan antara lain:
-Dua bidang tanah bersertifikat di Kecamatan Panumbangan.
-Dua unit mobil mewah, yakni Toyota Yaris dan Mitsubishi Pajero Sport.
-Dua unit sepeda motor (Yamaha dan Vespa Primavera).
-Kepemilikan saham pada PT Galuh Multidata Solution.
Sementara itu, pihak penggugat dan kusa hukumnya enggan dikonfirmasi Ikhwal gugatan maupun jalannya sidang mediasi, “pokoknya saya no komen, dan akan membantah semua yang dikatakan pihak itu.” ujar Nita Nur Istiqomah.
Penulis : Abraham




