Beranda Hukum & Politik Komisi B, DPRD Kabupaten Bandung Terima Audensi PT. BDS

Komisi B, DPRD Kabupaten Bandung Terima Audensi PT. BDS

314
0

Kab.Bandung Ketikone – Komisi B, DPRD Kabupaten Bandung terima audensi dengan beberapa perwakilan karyawan dan eks karyawan PT. Bandung Daya Sentosa (BDS) di ruang rapat Komisi B, Soreang Kabupaten Bandung (24/7/2025).

PT. Bandung Daya Sentosa (BDS) adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Bandung yang bergerak dibidang perdagangan, agrobisnis dan industri, perusahaan tersebut berdiri sejak tahun 2022, dimana kehadiran karyawan dan eks karyawan BDS tersebut didampingi kuasa hukum dan diterima oleh Sekretaris Komisi B, H. Dadang Suryana S. Ip.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir bagian Perekonomian Kabupaten Bandung, namun sangat disayangkan dari pihak manajemen PT. BDS tidak nampak hadir, dalam pertemuan tersebut salah satu karyawan PT. BDS mengaku sudah melakukan proses tripartif, namun sampai dengan saat ini tidak pernah ada respon, senentara waktu melakukan proses tripartif di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, pihak perusahaan tidak hadir.

Dalam hal ini kami meminta dan mengajukan ke DPRD untuk beraudensi, dan dalam audensi ini kami juga kecewa karena pihak perusahaan tidak bisa hadir, dengan alasan ada kegiatan, padahal pihak perusahaan seharusnya menugaskan agar perwakilan bisa hadir, perlu juga diketahui untuk kondisi terakhir PT. BDS tidak tahu pasti, dan kami ketika mau menemui perusahaan tersebut direksi kantor perusahaanpun tutup, pernah kami mencoba konfirmasi namun tetap sama tidak ada respon, jadi dalam hal ini kami merasa binggung dan harus mengadu kemana.

Dalam hal ini tuntutan kami baik karyawan maupun eks karyawan, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku agar segera diselesaikan, selaon menuntut upah yang belum dibayarkan, juga pada saat hari raya, kami karyawan tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), artinya kami selain menuntut gaji pokok kami, juga kami menuntut mendapatkan THR, senentara konvensasi atas perjanjian kerja juga tidak diakui, termasuk denda keterlambatan juga tidak mau diakui perusahaan,sementara pihak perusahaan cuma bayar hak gaji pokok, sementara gaji pokok berbeda – beda, ada yang setara UMK ada yang diatas UMK.

Dalam kesempatan tersebut kuasa hukum karyawan dan eks karyawan PT. BDS, Ucok Silalahi mengatakan, secara prinsip audensi ini baru pada membentuk keinginan dari pihaj Komisi B dan OPD, sementara hasil audensi hari ini kemungkinan ada pansus dan usulan pergantian PT. BDS, karena melihat sikap BDS tidak kooperatif sejak dari awal, dan sampai audensi hari inipun tidak datang, bahkan dipanggil oleh Disnaker juga tidak datang, “jadi pihak perusahaan telah mengabaikan Undang – Undang (aturan yang telah ditetapkan).

Dalam hal ini kami berharap, apa yang menjadi kepentingan dari karyawan dan eks karyawan sekarang bisa diperjuangkan (bisa diakomodir) oleh Pemkab Bandung, karena ada isu yang disampaikan oleh Kabid bagian ekonomi, bahwa bupati sudah memberikan atensi agar hak karyawan untuk segera diselesaikan, perusahaan juga ada persoalan kaitan aministrasi Jamsostek yang mengakibatkan kerugian bagi pihak karyawan, karena mempunyai tunggakan jamsostek sejak 2025 tidak dibayarkan, yang mengakibatkan punya tunggakan pada pihak BPJS.

 

 

Reporter : Den

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini