Beranda Hukum & Kriminal Mengaku Kendaraan Nya di Curi’ Ternyata BODONG

Mengaku Kendaraan Nya di Curi’ Ternyata BODONG

424
0

Maluku Utara Ketikone – Belum lama berdomisili di sofifi,warga manado ini bikin ulah,kendaraan roda dua yang di bawanya dari manado ternyata Bodong
Maluku Utara 12/07/2025.

Sebut saja “kifli” (nama samaran) ketika mengendarai kendaraan merek Yamaha Nmax yang sudah di cating warnanya dari hitam menjadi warna pink dan juga mengganti nopol kendaraan dari DM (kode area gorontalo) ke DB (kode area sulawesi utara) melintas di jalan sofifi pada 29-juni-2025 menuju weda,tepatnya di pos lantas desa kusu di cegat pihak leasing yang mengklaim bahwa kendaraan tersebut milik salah satu finance (Pembiayaan) di Gorontalo.

Dalam proses mediasi “kifli” (samaran) mengaku kendaraan tersebut di belinya melalui Ibunya yang berada di gorontalo seharga Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) menurutnya kendaraan tersebut memiliki BPKB saat pembelian,,persoalan kendaraan bodong ini sempat di mediasi di polres dalam hal ini kepolisian resort Tidore, sebagaimna pengakuan “kifli” (samaran) sebagai pemilik kendaraan bahwa dia akan menunjukan BPKB kendaraan tersebut,namun seminggu berjalan hingga saat ini “kifli” tidak dapat menunjukan BPKB tersebut baik di depan pihak leasing ataupun kepada putugas kepolisian.

Berbagai upaya jahat untuk membenarkan alasan pelaku (kifli) melakukan profokasi baik pada bos bengkel dimana ia bekerja dan kepada warga sekitar guna membela perbuatan melanggar hukum diduga kuat untuk sebagai pemasok kendaraan bodong ke maluku utara.

Dalam awal keteranganya (kifli) telah memposting kendaraan bermasalah tersebut untuk di jual secara luas di media sosial dengan melampirkan dokumen bpkb (fiktif), sedangkan status kendaraan tersebut masih memiliki sejumlah angsuran yang belum terbayar di salah satu pembiayaan di gorontalo.

Intervensi berbagai pihak yang merupakan hasil doktrin (kifli) hingga menimbulkan cross trouble di masyarakat umum menunjukan minimnya pemahaman masyarakat terkait peredaran kendaraan bodong dan berbagai dampak di maluku Utara di antaranya tidak memberikan kontribusi ke Daerah karena tidak membayar pajak,menguras kuota BBM yang di salurkan sesuai jatah sistem kendaraan yang terdaftar di maluku utara lebih parah lagi , bukan sedikit warga yang mengalami kerugian belasan bahkan puluhan juta di sebabkan kendaraanya di sita pihak leasing karena upaya bujuk rayu penjual lewat sosial media.

Dalam proses pengiriman kendaraan ini diduga kuat ada campur tangan salah satu oknum polisi yang mengaku bertugas di Minahasa Utara bernama Aipda S.G, baik dari proses pengiriman hingga berkomunikasi aktif dengan penerima barang guna membenarkan perbuatan melawan hukum pelaku (kifli).

Di depan pihak leasing tepatnya di ruang spkt polsek oba utara’ Aipda S.G (oknum) mencoba berkomunikasi dengan anggota piket polsek guna memberi keterangan seolah olah kendaraan itu tidak bermasalah, George sempat menghubungi pihak leasing agar meminta di bantu untuk kelancaran proses peredaran kendaraan yang sudah di pastikan bodong oleh pelaksana.

Barang bergerak objek jaminan fidusia jika di perjual belikan tanpa sepengetahuan kreditur adalah bentuk pelanggaran.

Membeli kendaraan yang masih dalam proses kredit dapat melanggar hukum jika tidak dilakukan dengan prosedur yang benar. Beberapa pasal yang mungkin terkait:

– Pasal 362 KUHP tentang penggelapan (jika penjual tidak memiliki hak untuk menjual)
– Pasal 378 KUHP tentang penipuan (jika penjual menyembunyikan informasi tentang kredit)

Selain itu, ada juga peraturan perundang-undangan yang terkait dengan fidusia (jaminan atas benda bergerak) yang mungkin berlaku dalam kasus ini.

Sebaiknya melakukan transaksi dengan transparan dan memastikan semua prosedur dilakukan secara sah.

 

 

 

Reporter : Ridwan.S

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini