Kab.Bandung Ketikone – Seorang pria berinisial T. H.Y (50) yang beralamat di Kluser Spring Vile 3 Nomor 57, Rt06/16, Desa Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung diamankan pihak berwajib, Polsek Margaasih, Polres Cimahi (14/6/2025) sekitar pukul 12.42 WIB.
Pria tersebut diamankan karena viral di media sosial (Facebook) yang marah – marah karena menghina agama dan suku, sehingga warga berduyun – duyun datang ke tempat orang tersebut dalam keadaan emosi untuk mengambil tindakan, untuk mencegah hal tersebut maka jajaran Polsek Margaasih, Polres Cimahi mengamankan orang tersebut untuk dimintai keterangan, sementara penyebar vidio viral tersebut belum diketahui dari mana.
Untuk dasar hukum yang dikenakab, Undang – Undang RI Nomor 2 tahun 2002, tentang Polri, Perpol Nomor 1 tahun 2021 tentang Polmas, PERKAP. Nomor 7 tahun 2021 tentang Bhabin Kamtibmas. Pasal 27 Perkap Nomor 3 tahun 2015 Tugas Pokok Bhabin Kamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini, serta mediasi/negosiasi untuk menciptakan kondisi keamanan yang kondusif di desa/kelurahan.
Dalam keterangannya Kapolsek Margaasih, Kompol Bony Yuniar AA. S. Ip., MH, membenarkan adanya Vidio Viral lewat Facebook yang betedar diwilayah hukum kami, tentunya kami dari Kapolsek Margaasih beserta jajarannya telah mengamankan untuk menindak lanjuti orang tersebut, dan ini sebagai antisipasi agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan, tentunya kami akan tindak lanjuti orang tersebut, dengan pasal tentang penistaan agama, ras dan suku.
Ancaman untuk penistaan agama dan penghinaan dapat bervariasi tergantung pada peraturan Per Undang – Undangan yang berlaku di suatu negara/wilayah, sebagai contoh, Di Indonesia, penistaan agama dapat dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang, Penodaan Agama, yang dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.
Di beberapa negara lain, penistaan agama dapat diancam dengan hukuman yang lebih berat, seperti penjara beberapa tahun bahkan hukuman mati.
Reporter : Den




