Beranda Hukum & Kriminal Kapolsek Margahayu Himbau Masyarakat Margahayu Tidak Memakai Knalpot Brong

Kapolsek Margahayu Himbau Masyarakat Margahayu Tidak Memakai Knalpot Brong

380
0

Kab.Bandung Ketikone – Kapolsek Margahayu, AKP. Hasbi Assidiq SH, bersama Kepala Desa Sayati, Nandar Kusnandar S. Hut, usai ikuti Musdus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Sayati dan Sosialisasi Pelarangan Memakai Knalpot Brong, yang dihadiri oleh BPD, Pemdes Sayati, LPM, Kader PKK, tokoh masyarakat, tokoh agama, para Rw dan undangan lainnya, di Aula Desa Sayati, Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung (2/6/2025).

Dalam kesempatan tersebut AKP. Hasbi Assidiq SH mengatakan, dalam sosialisasi ini kami melaksanakan perintah dari Pak Kapolda Jawa Barat, Kapolresta Bandung terkait larangan kendaraan yang memakai knalpot Brong, dimana, baik masyarakat, desa – desa, sekolah – sekolah maupun di tempat umum akan menetralkan dan akan memasang spanduk, hal ini dilakukan agar seluruh masyarakat bisa tahu tentang larangan memakai “Knalpot Brong”.

Dan sebagai bentuk penindakan kami melalui Bapak Kapolresta Bandung, tentunya kami akan terjun langsung ke lapangan untuk merazia ke masyarakat/warga, dan apabila ditemukan pengguna kendaraan yang memakai knalpot brong maka mereka akan dikenakan sangsi sesuai aturan dan ketentuan, sebab yang memakai knalpot brong melanggar Undang – Undang Lalulintas.

Sementara terkait Koperasi Desa Merah Putih Desa Sayati, saya ucapkan terimakasih dan ucapkan selamat pada pengurus Koperasi Desa Merah Putih Desa Sayati yang telah terbentuk kepengurusannya, dimana dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih Desa Sayati ini tentunya bisa menuntaskan kemiskinan, karena koperasi Desa Merah Putih ini yang diharapkan oleh Bapak Presiden Kita Bapak Prabowo Subianto dalam Asta Cita yang Ke 6.

Selanjutnya Kepala Desa Sayati, Nandar Kusnandar S. Hut dalam kesempatan tersebut mengatakan, Alhamdulilah pada hari ini Bapak Kapolsek Margahayu, telah mensosialisasikan dan menyampaikan himbauannya dan saya pun memperjelas kembali diharapkan pada seluruh lembaga yang ada serta seluruh Rt dan Rw serta masyarakat yang ada di Margahayu, khususnya di Desa Sayati.

Dimana untuk membantu pihak Kepolisian, khususnya Kapolsek Margahayu, kami siap membantu dan mensosialisasikan pada masyarakat terkait larangan kendaraan yang memakai knalpot brong.

 

 

 

Reporter : Den

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini