Kab.Bandung Ketikone – Ketua Komisi D, DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Golkar, Cecep Suhendar usai pembukaan Penerimaan Murid Baru di Kabupaten Bandung, untuk jenjang TK, SD dan SMP tahun pelajaran 2025 – 2029 di Hotel Sutan Raja, Soreang (23/5/2025) mengatakan, meminta pada masyarakat maupun media untuk turut mengawasi proses penerimaan murid baru di Kabupaten Bandung.
Dan apabila ada hal – hal melanggar aturan, atau ketika ada pungutan pada penerimaan siswa baru tahun ini, segera laporkan kepada Komisi D atau kepada pihak APH.
Dalam hal ini Cecep Suhendar berharap dalam penerimaan siswa baru, yang awalnya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini harus berjalan dengan lamcar tanpa ada pungutan, padahal sistem penerimaan siswa baru yang sekarang tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya.
Dimana 4 kriteria untuk sistem sekarang domisili sebelumnya zonasi, untuk apirmasi tetap jalur prestasi, sementara untuk mutasi atau perpindahan tugasnya orang tua tentunya ada persyaratan umum dan khusus bagi peserta didik baru yang akan masuk pendidiian baik itu TK, SD maupun SMP.
Dan hanya salah satu yang saya sepakat, yang disampaikan oleh Pak Bupati dan ini harus dipegang oleh kita semua yaitu, tidak ada pungutan uang apapun dalam penerimaan didik baru, dalam hal ini ada 4 point komitmen yang di tanda tangani, yaitu : 1. Mendukung pelaksanaan Penerimaan Murid Baru yang sesuai dengan asas obyektif, transparan dan akuntabel.
Yang ke 2. Tidak akan melakukan intervensi terhadap seluruh proses dan tahapan pelaksanaan Penerimaan Murid Baru, yang sesuai dengan aturan dan regulasi terkait bentuk apapun, 3. Bila terjadi pelanggaran pada Nomor 1 dan 2, saya bersedia, mendukung, diterapkan proses sanksi maupun hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Reporter : Den




