Kab.Bandung Ketikone – Camat Margaasih, Djoko Mardianto, S. Sos., M. Si, himbau masyarakat untuk membayar pajak kendaraan mumpung ada kesempatan, hal ini dikatakannya saat berada di Kantor Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung (24/3/2025).
Menindak lanjuti Keputusan Gubernur Jawa Barat, Nomor, 970/Kep.154-Bapenda/2025, disetai Surat dari Badan Pendapatan Daerah, Provinsi Jawa Barat, Nomor : 920/KU.03.02/BID- PP tertanggal 19 Maret 2025 dan Surat Edaran Bupati Bandung, tentang “Pembebasan Tunggakan Atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor” yang dimulai tanggal 20 Maret 2025 sampai dengan 6 juni 2025.
Dalam hal ini tentunya sesuai dengan program Bupati Bandung (Dr. H. M. Dadang Supriatna) yang belum lama ini membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) PPR-PBG-PB, guna untuk meningkatkan PAD dan pembangunan di Kabupaten Bandung.
Oleh karena itu manfaatkan kesempatan bayar pajak kendaraan ini, agar dalam perjalanan baik untuk bekerja apalagi sebentar lagi mau lebaran Idul Fitri, dalam perjalanan bisa nyaman dan tenang.
Reporter : Den