Beranda Birokrasi Camat Kutawaringin Himbau Masyarakat Untuk Segera Bayar Pajak Kendaraan

Camat Kutawaringin Himbau Masyarakat Untuk Segera Bayar Pajak Kendaraan

101
0

Kab.Bandung Ketikone – Camat Kutawaringin, Drs. H. Asep Ruswandi M. Si, saat berada di Kantor Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung (24/3/2025) himbau masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

Menurut Asep Ruswandi menindak lanjuti dari Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.154-Bapenda/2025, disetai surat dari Badan Pendapatan Daerah, Provinsi Jawa Barat, Nomor : 920/KU.03.02/BID-PP tertanggal 19 Maret 2025 dan Surat Edaran Bupati Bandung (Dr. H. M. Dadang Supriatna) tentang, “Pembebasan Tunggakan Atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor”, yang dimulai dari tanggal 20 Maret 2025 sampai dengan 6 Juni 2025.

Tentunya kebijakan ini sesuai dengan program Bupati Bandung, yang belum lama membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) PPR-PBG-PB, guna meningkatkatkan PAD dan pembangunan di Kabupaten Bandung dengan target 2 triliyun, oleh karena itu manfaatkan kesempatan ini buat masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan.

Apalagi mereka yang akan bepergian termasuk yang akan mudik, karena sebentar lagi jelang lebaran Idul Fitri, tentunya memakai kendaraan yang pajaknya lunas dan tak lupa dicek kendaraannya agar bisa nyaman tenang dan selamat sampai tujuan.

 

 

Reporter : Den

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini