Beranda Daerah Membangun Desa Wisata: Peluang Emas untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Membangun Desa Wisata: Peluang Emas untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

63
0

Kab. Bandung Barat – Ketikone.com // Pengembangan desa wisata merupakan salah satu strategi penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengembangkan ekonomi lokal. Sri Dewi Anggraini, Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PKS, baru-baru ini melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata di Kabupaten Bandung Barat.

Menurut Sri Dewi Anggraini, pengembangan desa wisata membutuhkan kolaborasi dengan masyarakat. Masyarakat dapat menggali potensi di desanya, seperti aspek alam, kuliner, dan lain-lain.

Ia juga mengajak desa-desa yang ingin mengembangkan desa wisata untuk mengusulkan ke Pemerintah Daerah agar mendapatkan pendampingan atau melakukan audensi dengan DPRD Jabar.

“Bagi desa yang ingin mengembangkan desa wisata bisa mengusulkan ke Pemerintah Daerah agar adanya pendampingan atau bisa beraudiensi dengan kami,” kata Sri Dewi Anggraini (16/2/2025).

Perda Nomor 2 Tahun 2022 ini bertujuan untuk mengembangkan desa wisata di Jawa Barat dengan melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.

Peraturan ini juga memuat tentang bagaimana Pemda Kab/Kota dan Pemerintah Desa berperan dalam menumbuhkan dan mengembangkan Desa Wisata, termasuk upaya pemberdayaan masyarakat di sekitar Desa Wisata.

“Juga peraturan ini juga memayungi dukungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk memfasilitasi Desa Wisata, sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dapat berbagi peran dalam membangun Desa Wisata,” pungkas Sri Dewi Anggraini.

Dengan demikian, diharapkan Perda Nomor 2 Tahun 2022 dapat membantu mengembangkan desa wisata di Jawa Barat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengembangan desa wisata juga dapat membantu meningkatkan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan melestarikan budaya dan lingkungan hidup.

Reporter : Apriawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini