Beranda Hukum & Politik Sekretaris Komisi B, H. Dadang Suryana S. Ip, Mendukung Langkah Pemda Tertibkan...

Sekretaris Komisi B, H. Dadang Suryana S. Ip, Mendukung Langkah Pemda Tertibkan Izin Usaha

131
0

Kab. Bandung Ketikone – Sekretaris Komisi B, dari Partai Keadilan Sejahtera, H. Dadang Suryana S.Ip, mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Bandung yang akan melakukan penertiban izin usaha, hal ini dikatakannya, usai pertandingan bola volly, di Lapang Volly Indoor, Si Jalak Harupat Kecamatan Kutawaringin (24/1/2025).

Sebelumnya sudah beredar di media sosial pemberitaan, bahwa Kapolresta Bandung berhasil mengungkap penambangan emas liar di Kp. Maja, Desa Kutawaringin Kecamatan Kutawaringin beberapa waktu yang lalu, H. Dadang Suryana berikan apresiasi dan mendukung, dimana Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono yang dihadiri Bupati Bandung Dr. H. M. Dadang Supriatna yang berhasil mengungkap penambangan liar (penambangan emas) yang merugikan negara yang begitu besar.

Menurur H. Dadang Suryana, Pemda sendiri tidak tahu masalah penambangan emas liar tersebut, padahal menurut informasi penambangan emas itu sudah lama beroperasi sekitar hampir 14 tahun, dan H. Dadang menyanyangkan bahwa penambangan emas itu baru ketahuan sekarang, itu tidak ada bedanya dengan Pagar Laut, yang sudah lama beroperasi baru sekarang ketahuannya. “katanya.

Dalam hal ini H. Dadang Suryana menerangkan bahwa, penambangan itu harus ditempuh prosedur (aturan dan ketentuan) yang harus ditempuh, dalam arti segala sesuatunya harus resmi (ada izin) baik dari bawah sampai ke pemerintah, meskipun itu yang dilakukan oleh masyarakat, karena kaitannya dengan usaha, oleh karena itu H. Dadang Suryana sambut baik langkah Pemerintah Kabupaten Bandung yang akan melakukan penertiban izin usaha.

Perlu juga sebagai bahan masukan bahwa sekarang untuk izin secara online langsung ke pemerintah, hal ini juga perlu dikaji ulang sebab ijin perlu dari bawah, mulai dari masyarakat, pemdes, kecamatan baru ke pemkab, hal ini biar tahu semua, karena kalau terjadi sesuatu pasti yang sibuk dari bawah dulu, hal ini perlu evaluasi, agar penertiban bisa diketahui.

Tentunya Langkah Pemerintah Kabupaten Bandung dalam penertiban izin usaha dalam upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

 

Reporter : Den

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini