Kab. Ciamis Ketikone – Terjadi lagi di wilayah kecamatan pamarican kabupaten Ciamis yang diduga korban penipuan proyek Masjid dan proyek Penerangan jalan umum (PJU) yang bertempat di kampung neglasari pamarican. Pihak korban mengaku sudah hampir 125.000.000 (Seratus dua puluh lima juta rupiah) tertipu yang mengaku owner projek Masjid dan PJU.
Dalam keterangan pihak korban Iwan Setiawan asal tanggerang mengaku pihaknya sudah tertipu oleh pihak owner atas nama inisial AR sebesar 125 juta sudah transfer secara bertahap pertama Iwan transfer sebesar 50 juta rupiah dan yang ke dua sebesar 25 juta rupiah dan yang ke tiga sebesar 50 juta rupiah, “ujar Iwan
Sebelumnya kita di iming-iming dengan proyek masjid yang nilainya kisaran 65 milar di karna kan ada kekurang makanya di alihkan dengan proyek PJU yang nilai 5 milyar, ” kata Iwan Rabu malam 01 Januari 2025.
“Kami juga tergiur adanya proyek itu namun setelah berbulan-bulan tidak terbukti dan tidak ada jawaban kami sempat menuntut untuk di kembalikan bahkan sudah mediasi secara musyawarah, bahkan kita sempat membikin surat pembatalan kontrak dan kami sudah membikin namun sampai saat ini belum ada jawaban malah banyak alasan sana-sini, ” ujar Iwan
Makanya kami melakukan tindakan hukum untuk proses dan kami sudah bikin laporan ke pihak Polres Ciamis, sebetulnya korban juga banyak bukan kami saja kami juga mau hubungi rekan juga yang diduga tertipu oleh pihak AR, ” Jelas Dia
Kalau lihat proyeknya memang ada tapi kenyataan nya tidak ada, yang memang untuk pembangunan masjid itu memakai yayasan, bahkan PJU juga ada di projek nya, makanya setelah kami hitung memang besar keuntungan nya namun itu hanya sebatas iming-iming saja, “jelas Iwan saat menyampaikan kronologis kejadian.
Lanjut Iwan, ” makanya kami lakukan proses hukum biar hak kami bisa di kembalikan, “Pungkas Iwan Setiawan kepada awak media
Reporter:Ditya




