Kota Tasik Ketikone – Pihak Direksi Rumah sakit umum daerah (RSUD) dr Soekarjo Kota Tasikmalaya tetap memutuskan pemberhentian hubungan kerja (PHK) sebanyak 58 pegawai non ASN. “Keputusan tidak memperpanjang kontrak untuk melalukan evaluasi secara menyeluruh terhadap manajemen dari pelayanan RSUD dr Soekarjo, ” ujar dr Budi Tirmadi setelah Rapat kerja dengan DPRD Kota Tasikmalaya Komisi 1.Senin 30 Desember 2024
Sementara Ketua Komisi 1 Dodo Rosada SH. MH menjelaskan, “ada dua persoalan di RSUD itu, pertama dalam pemberhentian para pegawai atau tidak perpanjang masa kerja kontrak, dan itu dalam tertuang perjanjian kontrak dengan RSUD artinya sudah selesai, dan ada beberapa poin yang menjadi alasan pertimbangan yang tertuang dalam Perjanjian juga ada Test Pro filing dari situ dan ada juga penilaian dari atasan langsung, ” kata Dodo
Beberapa poin itu yang menjadikan dasar pertimbangan pihak Rumah sakit untuk tidak memperpanjang pegawainya tersebut, selain memang kondisi keuangan rumah sakit mengalami penurunan, tapi yang jelas yang substansi adalah pertama isi perjanjian dan disitu dalam perjanjiannya bahwa pihak pertama berhak memberhentikan dan di berikan kewenangan untuk memberhentikan kepada pihak kedua untuk tidak memperpanjang kontrak kerja antara RSUD dengan Pekerja kontrak , “ujar Dodo
Kemudian ada Test Pro filing semacam tes untuk memiliki kemampuan dikarenakan tidak memiliki kemampuan dan itu terjadi adanya pemutusan untuk perpanjang kontrak, dan untuk alih daya satpam bagi pegawai satpam itu di tunda dulu karna itu konsekuensinya sangat luas sekali, ” pungkas Dodo Rosada selaku ketua Komisi 1
Ditempat yang sama Dirut RSUD dr Soekarjo dr Budi Tirmadi menyikapi pemberhentian pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi 58 pegawai dia menjelaskan, “tadi kita sudah panjang lebar dengan Rapat kerja bersama DPRD Kota Tasikmalaya Komisi 1 ada kaitan beberapa hal yang harus di tidak lanjut, karna Rumah sakit RSUD di bawah kepemerintahan kota Tasikmalaya dan dari hasil rapat itu belum ada hasil dan kita menunggu arahan dari PJ walikota yang mana barusan dengan Sekda,” ujar Budi
Disinggung terkait kompensasi, Budi menjelaskan, “tadi sempat di bahas memang yang kita jadikan sebagai landasan hukum peraturan Walikota nomor 78 tahun 2011 tentang pengelolan pegawai non PNS di RSUD dr Soekarjo dan disana memang tidak di sebutkan terkait sebutkan namanya kompensasi , ” kata Budi
“Yang jelas di atur dengan pegawai ada bahasa jangka waktu perjanjian dalam waktu satu tahun dan memang kami kondisikan satu tahun ini bisa berbarengan yang di awali tanggal 1 Januari yang ini 31 Desember jadi disebut perjanjian kerjanya berakhir dan ada juga yang di sebut di berhentikan di tengah-tengah perjanjian memang saat ini seharusnya asih pegawai dengan catatan ada yang melanggar aturan salahsatunya tidak masuk 6 hari kerja secara berturut-turut dan beberapa poin, ” pungkas dr Budi Tirmadi
Reporter:Ditya




