Beranda Hukum & Politik Bawaslu Kota Tasikmalaya Petakan 23 Indikator Potensi TPS Rawan Money Politic

Bawaslu Kota Tasikmalaya Petakan 23 Indikator Potensi TPS Rawan Money Politic

504
0

Kota Tasik KetikOne – Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Tasikmalaya Zaki Pratama Sauri,M.H.mengatakan politik uang masih menjadi permasalahan paling rawan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau pilkada. Dia berharap tim pasangan calon (paslon) tidak memainkan politik uang dalam kampanye pilkada.

Zaki mengintruksikan mulai dari Bawaslu Kota, Panwascam,PKD,serta Pengawas TPS,membuat himbauan kepada RT/RW,didalamnya ada larangan money politik dan sanksinya.

“Kami semua mengintruksikan dari mulai Bawaslu, Panwascam,PKD, dan Pengawas TPS untuk menyampaikan kepada RT/RW larangan money politik yang didalamnya ada undang-undang dan sanksinya” kata Zaki. di Hotel Harmoni Jl.R.Ikik Wiradikarta,Kota Tasikmalaya Selasa, 19 November 2024.

Dia meminta masyarakat tidak meminta imbalan uang kepada calon pemimpin daerah yang berkampanye. Dia pun mengatakan pelaku baik pemberi maupun penerima dalam praktik politik uang dapat dijerat sanksi pidana sesuai dengan payung hukum yang berlaku.

Zaki berharap agar masyarakat dapat secara sukarela memilih paslon yang diyakini sebagai pilihan terbaik. “Karena UU Pilkada jelas menyatakan baik yang memberi dan menerima itu dipidana, jadi kami harapkan semua punya kesadaran yang sama,” tegas Zaki.

Larangan mengenai politik uang tercantum dalam Pasal 187 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Penerima dan pemberi akan dikenakan sanksi.

Sementara,Koodinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bapak Enceng Fuad Syukron, M.Pd.Ib mengatakan,/ untuk mengantisipasi kerawanan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.

“Hasilnya, terdapat 16 indikator TPS rawan yang terjadi 7 indikator yang tidak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 23 indikator, diambil dari 985 TPS yang tersebar di 69 kelurahan dan 10 kecamatan di Kota Tasikmalaya.”Papar Aceng.

“Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 sampai dengan 15 November 2024.”Tambahnya.

*Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut*

1. penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).
2. Keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara).
3. Politik uang.
4. Politsasi SARA.
5. Netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri
6. Logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan).
7. Lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus).
8. Jaringan listrik dan internet.Hasilnya sebagai berikut.

*16 Indikator Potensi TPS Rawan Yang Terjadi*

1. 318 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat
2. 324 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb),
3. 57 TPS yang terdapat potensi pemilih Tambahan (DPK)
4. 171 TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas
5. 4 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu
6. 400 TPS yang terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS,
7. 5 TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat Pemilu/Pemilihan
8. 19 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilu/pemilihan
9. 13 TPS yang memiliki riwayat kasus tertukamya surat suara pada saat pemilu

 

Reporter:Dan

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini