Beranda Hukum Miliki Kendaraan Bodong RA, Risky Terancam di Polisikan

Miliki Kendaraan Bodong RA, Risky Terancam di Polisikan

154
0

Halmahera Malut Ketikone – Kendaraan yang merupakan barang Agunan di Salah satu Bank yang masih menyisahkan hutang puluhan juta di kuasai oleh oknum karyawan PT.SMA (Samudera Mulia Abadi) di halmahera timur maluku utara ,17/10/2024

Kendaraan bernopol DB 2849 EO jenis Yamaha N-Max warna hitam ini atas nama Debitur ‘Eklesia gratia merry losu’ dan sudah di anggap wanprestasi oleh pihak Bank hingga yang bersangkutan sudah tidak ko’operatif dan tidak ada akses komunikasi lagi’ namun ternyata barang Agunan tersebut malahan telah di kuasai oleh pihak lain dan tidak di pasangi nomor kendaraan

David julio Engeludu sebagai pelaksana yang di kuasakan oleh pihak Bank sebagaimana ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang merupakan pelaksana berbadan hukum atau outsourching atau juga di sebut tenaga alih daya yang sudah bersertifikasi beserta rekan dalam pelaksanaan ini telah membuka jalur mediasi guna memberikan solusi antara pihak bank dan yang bersangkutan sebagai penguasa barang Agunan tersebut yang merupakan seorang karyawan tambang PT.SMA di wilayah Haltim

Kepada awak media David mengatakan bahwa awalnya sudah ada upaya mediasi dengan Risky sebagai pemegang unit kendaraan tersebut namun dari Risky sendiri bersama oknum yang datang mengatasnamakan keluarga dari risky malahan meminta pelaksana untuk berikan kebijakan namun Risky sendiri malah merasa benar dalam posisi itu bahkan sampai mempublikasikan foto salah satu team pelaksana ke publik seolah menyalahkan pelaksana sebagai pihak yang melanggar.

Aparat kepolisian di minta agar menindak tegas pelaku kepemilikan kendaraan bodong dan menjadi atensi karna mengancam siklus perbankan sebagaimana di atur dalam : UU no 10 tahun 1998 revisi UU no 7 tahun 1992 ‘ Dimana pihak Bank hanya mengelolah uang masyarakat dan di kucurkan kembali oe masyarakat dalam bentuk jasa dan kredit, menindak tegas upaya yang diduga kuat memenuhi unsur pidana.

RA bukan lah pihak yang di rugikan namun sebagai pelaku dan tidak berkekuatan hukum atas barang Agunan tersebut berhubung RA bukanlah nama kontrak atau bagian dari perjanjian pengalihan hak subtitusi ataupun pihak yang di kuasakan,dan pihak Bank terancam dengan kerugian puluhan juta sebagaimana sisa pokok hutang yang masih tercatat di sistem history payment

 

Reporter:Rid/Sit

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini