Beranda Hukum & Politik KPU Kab. Bandung Adakan Pers Gathering Menjelang Persiapan Pendaftaran Bacalon Bupati dan...

KPU Kab. Bandung Adakan Pers Gathering Menjelang Persiapan Pendaftaran Bacalon Bupati dan wakil Bupati

762
0

Kabupaten Bandung Ketikone – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Bandung mengadakan Pers Gathering ” Tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Kopimage gading Tutuka Soreang kabupaten Bandung Sabtu 24 Agustus 2024.

Kegiatan tersebut diikuti KPU Kabupaten Bandung, Ikatan Jurnalis Pajajaran (IJP), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bandung serta Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bandung Raya yang terdiri dari insan pers media cetak, elektronik, online maupun televisi.

Hadir pada kesempatan ini ketua KPU kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi, S.Pd. Ahmad Rosadi, S.Pd.(anggota) Griebaldi, S.H.I., MH.(anggota), Yohanes Paulus Indartono, S.S.(anggota), Abdur Rozaq, S.Hum.(anggota), Enda Kurniawan, SH., MH.(Sekertaris) Ketua DPC IJP Agus Supriadi, Ketua PWI Kab.Bandung Enung serta Ketua IJTI Enji.

Tujuan dari kegiatan ini adalah Dalam rangka peranan
meningkatkan sinergi dengan media cetak, elektronik, dan online di Kabupaten Bandung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung mengadakan acara Media Gathering dengan tema “Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024”.

Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi, menyampaikan bahwa media gathering ini menjadi sarana penting untuk menyampaikan informasi terkait tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati kepada media dan masyarakat luas.
Ia menegaskan bahwa tahapan pendaftaran Pilkada 2024 akan dimulai pada 24 hingga 26 Agustus dengan pengumuman resmi, dan pendaftaran akan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Semua proses ini akan mengikuti pedoman yang diatur dalam PKPU No. 8 Tahun 2024.

“Media memiliki peran yang sangat vital dalam menyukseskan pemilihan kepala daerah. Kami berharap media dapat membantu menyampaikan informasi tahapan pendaftaran kepada masyarakat,” kata Syam

Syam juga menyoroti pentingnya menjaga netralitas dalam proses seleksi kesehatan bagi calon bupati dan wakil bupati. KPU telah meminta rekomendasi dari Dinas Kesehatan untuk memilih rumah sakit yang akan digunakan antara RSHS Band
ung dan RS Al Ihsan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi semua calon.

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi antara media dan komisioner KPU untuk mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat atau isu negatif yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Kerawanan utama di Kabupaten Bandung biasanya terjadi pada saat pendaftaran. Oleh karena itu, kami meminta media untuk selalu berkomunikasi dengan kami,” tegas Syam

Sementara itu, Komisioner KPU kabupaten Bandung Divisi Bidang Teknis Penyelenggara Grie Baldi dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa pemerintah daerah siap mendukung KPU dalam penyelenggaraan Pilkada, terutama dalam hal distribusi logistik agar tidak mengalami keterlambatan.
Nugraha menambahkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan camat camat di Kabupaten Bandung untuk menyediakan tempat penyimpanan logistik di tingkat PPK dengan pengamanan yang ketat sesuai SOP.

“Kami telah menyusun skenario pengamanan gudang logistik di PPK untuk memastikan keamanan dan kerahasiaan. Pengamanan ini melibatkan Forkopimda setempat, yaitu Danramil, Kapolsek, dan Camat, dengan sistem kunci ganda yang akan dicatat dalam berita acara,” jelas Grie Baldi

Dalam konteks pilkada 2024, Grie Baldi juga menegaskan bahwa Pemda telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan berharap partisipasi politik masyarakat meningkat. Dia juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan mencegah penyebaran ujaran kebencian dan berita hoaks.

Grie Baldi, menekankan pentingnya menjaga kedamaian dalam pemilukada dan menghormati hasil pemungutan suara pada 27 November 2024.
Ia juga menyampaikan bahwa Kejaksaan telah menerima arahan dari Jamintel Kejagung RI untuk menunda proses penegakan hukum terhadap calon yang sudah ditetapkan hingga proses pilkada selesai.

“Kami tidak boleh memproses laporan pidana terkait salah satu calon kontestan hingga pilkada selesai. Selain itu, Kejaksaan juga akan membuka Posko Pemilu yang akan memberikan dukungan hukum dan menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran di pilkada.

Acara media gathering ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana para jurnalis diberikan kesempatan untuk bertanya secara langsung kepada pihak KPU terkait tahapan Pilkada yang akan datang”, pungkasnya.

 

 

Reporter : Yun.s

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini