Beranda Daerah Rakernis Panwascam Sariwangi : Pengawasan Distribusi Logistik Dan Tempat Pemungutan Suara 

Rakernis Panwascam Sariwangi : Pengawasan Distribusi Logistik Dan Tempat Pemungutan Suara 

66
0

Kab.Tasikmalaya Ketikone – Guna memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada para TPS  mengenai tugas, prosedur dan aturan yang berlaku dalam proses Pemilihan Umum Pemilu 2024

Hal ini sebagaimana ditegaskan Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Dan Diklat, Ahmad Aziz Firdaus dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawasan Distribusi Logistik Bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang bertempat di Gor Desa Sukamulih Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya,” Jumat (09/02/2024).

Dalam hal ini meminta seluruh jajaran pengawas pemilu di Kecamatan Sariwangi. Panwascam Sariwangi, PKD, maupun pengawas TPS agar dapat memahami bekerja secara profesional dalam mengawasi tahapan pemilu serta segala aturan terkait pengawasan perlu di pahami agar pengawasan dapat dijalankan dengan baik.

“Adapun bimtek Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang diselenggarakan di 39 Kecamatan serentaknya itu ada dua kali, Pertama; Membahas kesiapan pengawasan logistik, serta perkenalkan jenis-jenis logistik dan strategi pengawasannya, agar dalam waktunya di TPS nanti tidak terjadi kekurangan

Maka dilakukan bimbingan teknis (bimtek) untuk mengetahui jenis-jenis logistik apa saja yang ada di TPS, di samping objek pengawasannya juga diberikan.

“Yang Kedua; Bimbingan Teknis (bimtek) membahas pumungutan hitung suara. Pasalnya penghitungannya juga ada aplikasi yang harus di isi oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) terkait soal kepatuhan mekanisme yang di jalankan PTPS

Seperti diketahui mekanismenya mulai di buka jam 07.00 Wib sedangkan ditutup jam 17.00 Wib yang di lanjutkan dengan penghitungan suara,” ujar Ahmad Aziz.

Dengan demikian dari 2 (dua) kegiatan ini di sampaikan strategi pengawasan titik-titik mana yang perlu di pastikan PTPS lebih mengedepankan pencegahan agar tidak terjadi yang namanya pelanggaran,” tegasnya.

Adapun jika ditemukan adanya indikator klasifikasi memenuhi syarat bahwa di suatu tempat itu harus Pemungutan Suara Ulang (PSU). Maka kami meminta Panwascam / Panwaslu Kecamatan untuk hati-hati dan cermat dalam merekomendasikan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang (PSU) baca dan pahami lagi semua aturan-aturan terkait PSU. Supaya tidak salah ambil keputusan,” tutupnya.

Reporter:Day

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini