Beranda Hukum & Politik Ate Tahyan: Terkait Penanganan Sampah RW Wajib Tahu Sama Saya?

Ate Tahyan: Terkait Penanganan Sampah RW Wajib Tahu Sama Saya?

119
0

Kota Tasik Ketikone – Penyebarluasan peraturan daerah tahun sidang 2023-2024, Bersama Drs H Yod Mintaraga, M.PA, ketua Fraksi partai golongan karya (Golkar) DPRD Provinsi Jawa barat wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan kota Tasikmalaya, yang bertempat di salasatu RM di jalan letjen Mashudi Tamansari Kota Tasikmalaya. Senin 05 Pebruari 2024.

Tampak hadir Anggota DPRD Kota Tasikmalaya, H Ate Tahyan dari Fraksi Partai Golkar, Dan Muspika yang ada di kecamatan Tamansari, beserta jajaran para tokoh masyarakat

Kegiatan di isi dengan pembahasan tentang sampah yang ada di Kota Tasikmalaya, Menurut H Ate Tahyan, “bahwa sampah yang ada di kota Tasik, salsatunya di ciwulan yang berlokasi di kecamatan indihiang perlu ada pembenahan dan jangan kaku untuk melakukan kebersihan secara swadaya, ” kata Ate dalam penyampeiannya

Pembuangan sampah masih banyak masyarakat yang belum peduli sehingga sampah di mana-mana

Lanjut Ate, “masa dewan duduk aja, jadi dewan itu tempat meminta kalau tentang sampah tinggal RW dan RT minta ke kami, “ujar Ate

Jadi RW wajib tahu dan kenal sama Ate, buat apa kami ada uang , tapi itu bukan uang Partai tapi itu uang pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bukan Dewan Perwakilan Rakyat Golkar, bukan,” kata Ate

Kebetulan kami juga itu sudah di perhitungkan waktu itu kami di komisi III, sekarang kami di posisi di komisi 1, sekarang ngurusin yang honorer, “ujar Ate Tahyan

Sementara DPRD Provinsi Jabar Drs Yod Mintaraga menambahkan, ” ya harus pengelolanya harus berbasis teknologi beda dengan konvensional karna itu hanya sesaat, pertama harus di rubah bahwa sampah yang tadinya tidak bermanfaat jadi bermanfaat, yang tadinya tidak bernilai ekonomi harus bernilai, apalagi kami bukan bagian itu, “Singkat H Yod Mintaraga

Reporter:Ditya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini