Beranda Birokrasi Kepala ATR/BPN Lantik Dan Sumpah Satuan Ajudikasi Dan Satuan Tanah PTSL

Kepala ATR/BPN Lantik Dan Sumpah Satuan Ajudikasi Dan Satuan Tanah PTSL

86
0

Kab.Bandung Ketikone – Kepala Kantor Agriaria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung, Rahmat A, melanttik dan ambil sumpah/janji panitia ajudikasi dan satuan tugas pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang dihadiri oleh para camat, para kepala desa/kelurahan dan satuan tugas, dilaksanakan di Halaman Kantor ATR/BPN, Soreang Kabupaten Bandung (1/2/2024).

Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Rahmat A dalam sambutannya mengatakan, untuk PTSL tersebut untuk bidang tanah di 55 desa tersebar di 17 kecamatan, dan ini luar biasa untuk menunjang pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bandung.

Sehingga para camat, para kepala desa/lurah yang dilantik sebagai panitia PTSL diharapkan bisa menyukseskannya, dan ini bukan pekerjaan kecil, kita datang, kita biayai dan kita angkat sertifikatnya.

Dalam hal ini Menteri ATR/BPN berpesan supaya memberi pelayanan yang baik kepada warga melalui pemerintah daerah dan desa, tetapi kita tidak bisa memberikan kepastian hak kepada masyarakat kalau tanahnya tidak clear and clean.”ungkapnya.

Rahmat berharap para camat, para kepala desa/lurah yang warganya yang membua/menerima PTS ini untuk kepastian hak dan atas hak dari masyarakat betul – betul bisa dijamin dan bisa dipastikan, dipermudah kalau memang mereka pemilik dan Penguasaanny, kalau ada kekurangan dilengkapi kekurangan surat menyuratnya, kalau memang mereka bisa melengkapinya serta dampingi mereka., sebab ada kewenangan BPN untuk membantu masyarakat.

Rahmat juga berharap kepada ketua tim bisa bekerja keras, sebab ASN sekarang tidak lagi seperti dulu, kita harus hadir di tengah – tengah masyarakat untuk memberikan layanan yang terbaik.

Ditempat terpisah salah satu camat, Camat Kutawaringin Asep Ruswandi mengatakan, dengan adanya program PTSL di 2024 ini, untuk wilayah Kecamatan Kutawaringin yang mengikuti ada 5 desa menjadi lokus program PTSL, untuk itu secara umum kami siap, menyambut baik serta mendukung untuk pelaksanaan program PTSL, dalam rangka keserpikatan tanah untuk masyaraka.

Mudah – mudahan dengan adanya program PTSL ini akan membantu legalitas kepemilikan tanah yang dikuasai oleh masyarakat bisa memiliki kepastian hukum yang sah dan kuat, dan mudah – mudahan kedepannya untuk lebih meningkatkan buat kesejahteraan masyarak,dan dengan disertifikatkannya tanah tetsebut milik masyarakat dari kekuatam hukumnya bisa terjamin dan masyarakat kalau ada keperluan pasti akan mudah (pengajuan ke bank) bisa dihargai/lebih tinggi.

 

Reporter:Dk

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini