Kab.Bandung Ketikone – Dalam Press Conferencenya Panwas Kecamatan Kutawaringin, yang dihadiri oleh Ketua Panwascam Dany Arijaya Mustofa didampingi Divisi P3S Isep Sahroni, Divisi HP2HM Esi Miastuti dan Kepala Sekretariat Dede Risnandar di Sekretariat Panwaslucam Kutawaringin Kp. Cipedung Desa Jatisari Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung (31/1/2024) mengatakan, sampai dengan saat ini, tanggal 31 Januari 2024 belum lagi ada temuan, hanya dara yang kami infut dari hasil dari pengawasan kurang lebih ada 30 titik kampanye dari 11 desa yang ada diwilayah Kecamatan Kutawaringin.
Setelah adanya 30 titik kampanye ini, kami lakukan pencegahan karena memang itu lebih efektif menekan terjadinya pelanggaran kampanye diwilayah Kutawaringin, apalagi sekarang sedang mempersiapkan logistik, persiapan para PTPS yang tidak kalah penting dari kampanye.
Hal – hal itersebut kita dorong untuk lebih di oftimalkan kedepanbya, dan sampai dengan saat ini ada 30 titik kampanye yang perlu kita awasi, dan dari hasil temuan sebelunnya kita sudah serahkan ke Bawaslu Kabupaten Bandung, dan hasil apapun kita menunggu karena kewenangannya Bawaslu bukan kewenangan Panwascam Kutawaringin, karena hasil temuan tersebut kami serahkan, kalau unsurnya terpenuhi itu sudah menjadi kewenangan Bawaslu Kabupaten Bandung.dan penegak hukum.
Untuk masa kampanye sampai dengan 10 Februari 2024 dan APK juga masih diperbolehkan, dan setelah selesai tanggal 10 kita juga punya pasukan ada PTPS dimana mereka akan menetralisir dibantu dengan Satpol PP dimana setalah tanggal 10 Februari 2024 APK harus dibersihkan sesuai dengan undang – umdang dan aturan yang berlaku. “Pungkasnya
Reporter:Dk