Bandung Ketikone – Alhamdulillah sebagai diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) meskipun menurut saya ada keterlambatan, tepatnya hari Kamis (15/6/2023) kaitan sistim pemilu sudah di ketok palu.
Hal ini dikatakan H. Dadang Suryana disaat kesibukannya diwilayah Desa Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung (19/6/2023).
Menurut H. Dadang Suryana, dengan keputusan MK berlakukan sistim proposonal terbuka, tentunya yang paling pertama ucapkan terimakasih atas keputusan ini, dan ini merupakan mayoritas kehendak masyarakat, terutama yang ada di Kabupaten Bandung.
Tentunya dengan sudah di ketuk palu tentang sistim pemilu ini, peserta pemilu yang diantaranya para bakal calon legislatif, untuk dapat segera memenuhi jewajibannya, yaitu kewajiban untuk melengkapi persyaratan bakal calon.
Sehingga kompetisi Pemilu ini akan betul – betul terbuka dan semua calon akan berkompetisi dan memberikan ruang yang luas dan terbuka pada masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih.
Harapanya mudah – mudahan kompetisi ini bisa berjalan dengan baik dan dinamis, tidak keluar dari koridor – koridor tentang peraturan – peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pemilu. “pungkasnya.
Reporter:Dk