KotaTasik Ketikone – Perum Kota Impian yang diwilayah Kelurahan Sukajaya kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya yang di bawah Naungan PT Galuh Kota Mandiri, sempat di Isukan tidak berizin.
Pasalnya ada beberapa media online yang mana telah menayangkan yang menduga bahwa Perumahan tersebut belum mempunyai Izin menurut DPMPTSP sehingga sangat merugikan bagi pengembang
Menurut Tono Efendi selaku humas PT Galuh Kota Mandiri, bahwa yang di publik pihak media itu tidak benar, pihak perusahaan sebetulnya sudah mengantongi Izin sehingga bisa melaksanakan pembangunan perumahan, “ujar Tono
“Kita sudah lakukan proses sesuai dengan aturan Perwalkot kita Tasikmalaya, “kata Tono
Kehadiran perumahan mendapatkan respon positip dari warga sekitar bahkan dari pihak pemerintahan, sehingga bisa mendongkrak ekonomi setempat, “ujar Tono, Senin 20/02/23.
“Perumahan Kota Impian Sukajaya dalam proses perijinan di Dinas Perwaskim dan Dinas PUTR telah ditempuh dengan beberapa tahapan, termasuk pembahasan dengan dinas dinas terkait seperti dari Dinas LH, Dinas PUTR, Dishub, Dinas PRKP termasuk dari DPMPTSP Kota Tasikmalaya,” tegas Gian
sambil memperlihatkan bukti dokumen perijinan siteplan perum tersebut.
Terpisah, Pimpro Perum Kota Impian Sukajaya, Adia Cahya Purnama mengucapkan terima kasih kepada Ketua RW, RT dan Warga Sukajaya, Tokoh Masyarakat, ulama dan pemuda, termasuk Lurah Sukajaya beserta Jajarannya, Camat Purbaratu beserta Muspika yang memberikan dukungan, support dan bantuannya, sehingga pembangunan perumahan Kota Impian Sukajaya mudah mudahan bisa berjalan lancar. Dikutip koransinarpagijuara.com
“Mudah mudahan dengan hadirnya perum kota impian Sukajaya ini akan membawa manfaat dan barokah khususnya untuk warga Sukajaya,” pungkas Adia sambil memperlihatkan dokumen perijinan perum kepada wartawan.
Reporter:Ditya