Bandung Ketikone – Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Gerindra, Ir. Aep Dedi, Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) berfungsi sebagai dokumen perencanaan daerah untuk periode satu tahun, hal ini dikatakannya saat ikuti kegiatan musrenbang di beberapa wilayah di Dapil 2 Kecamatan Dayeuhkolot, Margahayu, Margaasih dan Katapang.
Sebab RKPD menjadi pedoman bagi penyelenggara pembangunan bagi seluruh perangkat daerah, maka subtansi dan esensinya dari sistim perencanaan tingkat nasional dan daerah menjadi semakin perlu untuk dimatangkan dan disempurnakan guna lebih dalam perencanaan pembangunan yang lebih berdaya guna dan berhasil guna demi kepentingan pemerintah dan masyarakat.
RKPD Kabupaten Bandung Tahun 2004 merupakan tahun ke – 3 dalam orientasi perencanaan pembangunan sebagai momentum dalam RPJMD, Kabupaten Bandung tahun 2021-2026 perencanaan Kabupaten Bandung, perlunya ada penguatan struktur dokumen RPJMD, sebagaimana pedoman dalam pelaksanaan pembangunan lima tahunan.
Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelenggaraan pembangunan sesuai dengan tema RKPD Kabupaten Bandung tahun 2024 yaitu, peningkatan sumberdaya manusia berkualitas dan perekonomian masyarakat yang mendesak, tema tersebut bermakna bahwa pembangunan di Kabupaten Bandung tahun 2024 untuk peningkatan kwalitas sumberdaya manusia dalam rangka mendukung perekonomian yang mendesak.
Reporter:Dk