Tasikmalaya Kerikone – Menindaklanjuti perihal dugaan perumahan yang diduga bodong yang beralamat di kamoung Cisitu Desa Gunajaya kecamatan Manonjaya ini pengakuan pihak kecamatan dan Dinas perumahan dan permukiman kabupaten Tasikmalaya,
Kasi trantib kecamatan Manonjaya Wowon Fajar p mewakili camat Tatang menyebut saya akan melihat lokasi dulu kalau memang tidak berijin kami akan segera melaporkan dan menindaklanjuti ke pihak satpol PP,” ungkapnya kepada MNP diruang kerjanya Selasa 07/02/23
Menurut Wowon, pihak Trantib kecamatan Manonjaya selama ini belum menerima laporan dari pihak Pemdes Gunajaya ada pembangunan perumahan yang diduga bodong ,” Nanti saya akan bicara langsung dengan Kepala Desa Gunajaya Eli Suherman kebetulan beliau ada di kecamatan sedang kegiatan Rapat Koordinasi yang rutin dilaksanakan,” ujarnya Wowon
Terpisah Kepala bidang Dinas pekerjaan perumahan permukiman kabupaten Tasikmalaya diwakili Deni mengatakan, setelah mendapat laporan dari masyarakat dan berkoordinasi dengan pihak perijinan kabupaten Tasikmalaya, kami akan segera menindaklanjuti ke lokasi yang diduga perumahan bodong tersebut,” imbuh ia diruang kerjanya
Bahkan menurut Deni , “kalau memang terbukti tidak memiliki ijin pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap pengembang,”ujar Deni
Sementara ditempat berbeda Dinas DPMPTSP kabupaten Tasikmalaya, awak media diterima kasi perijinan Ajat Sudrajat sekitar pukul 13.30 WIB.
Ajat menyebutkan, “kami akan segera komunikasikan dengan bapak Kabid kebetulan beliau sedang berada di Bakesbangpol, setelah itu kami akan akan turun ke lokasi secepatnya,dan berkoordinasi dengan pihak pol PP dan kalau memang perumahan itu bodong biar pihak berwenang yang melakukan tindakan selanjutnya, “Singkat Ajat Sudrajat
Reporter:Ditya