Bandung Ketikone – Pengadilan Bale Bandung, Bersama Kanit Satpol PP Kabupaten Bandung, Kapolresta Bandung, Kodim 0624/Kabupaten serta unsur terkaitnya, sita bangunan rumah dan tanah di Kampung Cikambuy Hilir Rt001/011, Desa Sangkanhurip, Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, (15/12/2022).
Pada kesempatan tersebut dari Pengadilan Bale Bandung, melalui Juru Sita, Budi Sopian mengatakan, Alhamdulilah proses penyitaan bangunan rumah dan tanah milik Ahli Waris Alm. Encep Erawan di Kp. Cikambuy Hilir Rt001/011, Desa Sangkanhurip, Kecamatan Katapang dengan luas kurang lebih sekitar 50 tumbak (2 sertifikat) berjalan dengan aman dan lancar.
Pelaksanaan penyitaan ini tentunya sudah melalui proses, awalnya melalui lelang, permohonan ke pengadilan, terus keluar perjalanan tahapan – tahapan, dan ini tertunda sekitar 7 tahun, masalah lelengnya sebetulnya sejak dari tahun 2015, dan ini sudah lama, dan ini sesuai dengan perjalanannya.
Terkait dengan keluarga dan barangnya sudah kita amankan karena kemanusiaan, dalam hal ini tentunya pihak pengadilan tentunya ikuti aturan yang sudah di tentukan.
Reporter:(DK)