Tasikmalaya Ketikone – Sesuai edaran kementrian sosial Repyblik Indonesia (Kemensos RI) terkait penyaluran bantuan BPNT melalui PT Pos Indonedia dan tidak ada lagi E, waroeng.
Dengan nilai bantuan tiga bulan dan berupa uang dengan nominal Rp 600,000 (Enam ratus ribu rupiah) Sabtu 03 Desember 2022.
Hal tersebut bikin tuai pertanyaan bagi keluarga KPM yang sudah meninggal dunia, pasalnya keluarga mempertanyakan uang hak KPM yang sudah meninggal apakah di kembalikan ke negara atau kemana dan kalaupun ke negara ,harus ada bukti dan berita acara dengan jelas.” Tutur saep warga cikawung
Pihak media sempat kompirmasi kepihak petugas kantor POS cabang Cikatomas , namun tidak bisa menjelaskan dan enggan komentar lebih ia Bungkam?
Dikarnakan pihak Kantor POS tidak bisa menjelaskan pihak media akan kompirmasi ke Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya untuk menjelaskan dan Kantor Pos Cabang Tasikmalaya “Pungkasnya
Reporter:Gus